Jakarta, CNBC Indonesia - Rokok ilegal tanpa cukai masih banyak beredar di ecommerce. Kementerian Keuangan dalam waktu dekat mulai akan menindak penjual rokok ilegal secara online berdasarkan data dari platform ecommerce.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa platform ecommerce sudah dipanggil terkait pedagang rokok ilegal di platform mereka.
Ia meminta agar platform mulai bertindak untuk membersihkan marketplace masing-masing dari penjual rokok ilegal.
"Kami sudah panggil marketplace Bukalapak, Tokopedia, Blibli, semua, untuk menjalankan untuk tidak mnengizinkan barang ilegal. Utamanya rokok, nanti yang lain juga," katanya.
Para platform, jelasnya, tadinya berkomitmen untuk menurunkan semua konten penjual rokok ilegal di platformnya mulai 1 Oktober 2025. Namun, dia meminta agar penghapusan dilakukan lebih cepat.
Selain itu, Kemenkeu juga akan menindak langsung pemilik akun yang menjual toko online berdasarkan data yang sudah dimiliki.
"Nanti mulai, kan sudah ketdeteksi siapa yang jual. Kami akan mulai tangkepin, yang sudah, mulai jual, jangan jual lagi," kata Purbaya.
Selain di ecommerce, Kemenkeu juga akan memburu para pemasok rokok ilegal dan pedagang offline yang menjual rokok ilegal.
"Kami akan kejar suppliernya, di warung juga, katanya ada yang jual per toples murah. Kami akan cek. Siapa pun jual rokok ilegal, saya akan datangi secara random,: kata Purbaya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
TikTok Shop & Tokopedia Punya 8 Juta Afiliator, Dorong UMKM Makin Cuan