Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, sejak Jumat pekan lalu (2/1/2026) Presiden Prabowo Subianto sudah mendantangani aturan terbaru Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Aturan terbaru DHE ini akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE)
"Ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani presiden. Sudah clear, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan," kata Purbaya saat konferensi pers APBN 2025, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Karena sudah ditandatangani kepala negara pekan lalu, Purbaya menegaskan, seharusnya ketentuan itu sudah dipublikasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, hingga kini PP terbaru DHE itu belum mampu diakses publik, karenanya Purbaya juga mengaku penasaran kenapa aturan itu tak kunjung diterbitkan Kemensesneg.
"Saya juga penasaran tuh, saya sudah kirim ke istana, saya ke Mensesneg, ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani," tegasnya.
Sebagai informasi, Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) per 1 Januari 2026.
Dalam PP 8/2025, ketentuan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum atau definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA tak diatur secara khusus, namun kini hanya dikhususkan bagi Himbara.
Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.
Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.
Dalam revisi di Pasal 6 nya terkait dengan lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

20 hours ago
7

















































