PT Yihong PHK 1.126 Buruh Gegara Mogok Kerja, Begini Kronologinya

5 days ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 1.126 buruh PT Yihong Novatex Indonesia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PT Yihong Novatex sendiri merupakan pabrik tekstil dan alas kaki di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

PHK diketahui sudah dilakukan pada awal Maret 2025 lalu. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum dari perusahaan pada saat dilakukan fasilitasi tersebut menyatakan bahwa, PHK sudah dilakukan pada tanggal 10 Maret 2025 kepada seluruh pekerja sebanyak 1.126 orang," ungkap Teppy kepada CNBC Indonesia dikutip Selasa (8/4/2025).

Teppy pun membeberkan alasan PHK terhadap 1.126 buruh tersebut. Hal ini disebabkan karena pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan (order) akibat keterlambatan pengiriman. Ini akibat dari mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja pada tanggal 30 Januari sampai dengan 1 Februari 2025 yang berdampak pada perusahaan diberikan peringatan lampu kuning oleh pemberi pekerjaan.

"Dan pada tanggal 1, 3 dan 4 Maret 2025 terjadi mogok kerja kembali yang mengakibatkan pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan, bahkan terdapat beberapa mesin dan bahan baku yang sudah ditarik oleh pemberi pekerjaan," sebutnya.

Kasus ini sebenarnya sudah difasilitasi pada Rabu, 12 Maret 2025 pada pukul 14.00 sampai 16.30 WIB yang bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Cirebon. Fasilitasi yang dimaksud adalah mengenai hubungan industrial yang terjadi di PT Yihong Novatex Indonesia.

Fasilitasi dilakukan atas inisiasi dari Bupati Cirebon. Pada kegiatan tersebut hadir dari seluruh jajaran FORKOPINDA Kabupaten Cirebon, FORKOPINCA Kecamatan Astanajapura, Disnaker Kabupaten Cirebon, UPTD Wanaker Wilayah III Cirebon, APINDO dan Aliansi Buruh Cirebon.

Bagi pekerja yang tidak mengajukan keberatan atas PHK tersebut, uang kompensasi pesangon, cuti, THR dan upah bulan Maret 2025 dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2025. Bagi pekerja yang mengajukan keberatan atas PHK tersebut maka ditempuh mekanisme perselisihan hubungan industrial dan akan dibayarkan setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Untuk pelaksanaan pembayaran hak-hak pekerja yang di PHK tersebut maka dilakukan monitoring oleh seluruh stakeholder," sebutnya.

Setelah selesai kasus PHK ini, pemerintah Kabupaten Cirebon meminta kepada perusahaan untuk tetap berinvestasi dan beroperasi kembali, dengan memprioritaskan pekerja yang sebelumnya d-PHK. Pemerintah Kabupaten Cirebon juga akan mendorong kepada perusahaan yang memberikan order untuk memberikan kembali order yang ditarik.

"Berdasarkan pernyataan awal dari kuasa hukum Perusahaan bahwa setelah permasalahan PHK ini selesai diharapkan kepercayaan dari pemberi pekerjaan kembali diperoleh dan Perusahaan berkomitmen untuk merekrut kembali dengan memprioritaskan para pekerja yang telah di-PHK tersebut," jelasnya.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tsunami PHK, Deutsche Bank Bakal PHK 2.000 Pekerja di 2025

Next Article Aturan Terbaru PHK Sesuai Keputusan Terbaru MK

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |