Jakarta, CNBC Indonesia - Ada angin segar bagi 1.126 buruh PT Yihong Novatex Indonesia yang sebelumnya menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan kabar terbaru yang diterima CNBC Indonesia, kini para pekerja telah menerima hak-haknya dan bahkan muncul kabar perusahaan akan melakukan rekrutmen ulang.
Seperti diketahui, sebanyak 1.126 buruh PT Yihong di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon di-PHK pada 10 Maret 2025 lalu. PHK ini dipicu oleh berhentinya pesanan dari pemberi kerja akibat aksi mogok kerja yang dianggap tidak sah.
Mogok terjadi pada 30 Januari hingga 1 Februari, serta kembali berlanjut pada 1, 3, dan 4 Maret 2025. Dampaknya cukup besar, di mana pemberi order akhirnya menarik pesanan hingga menarik mesin dan bahan baku.
Namun kini, situasi mulai membaik. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa mengonfirmasi bahwa hak-hak para pekerja telah dibayarkan.
"Update info terakhir dari Disnaker Kabupaten Cirebon, pekerja PT Yihong yang ter-PHK kemarin sudah menerima PHK-nya, dan dari pihak perusahaan akan membayar hak-hak pekerja seperti pesangon dan kompensasi," ungkap Firman saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Foto: Demo buruh di PT Yihong Novatex Indonesia, perusahaan sablon sepatu asal China di Kabupaten Cirebon setelah memicu PHK massal terhadap seluruh 1.126 karyawan. (Istimewa)
Demo buruh di PT Yihong Novatex Indonesia, perusahaan sablon sepatu asal China di Kabupaten Cirebon setelah memicu PHK massal terhadap seluruh 1.126 karyawan. (Istimewa)
Bahkan, menurut Firman, pembayaran tersebut telah dilakukan sebelum Lebaran. "Berdasarkan informasi, sebelum Lebaran pun kompensasi sudah ditransfer oleh perusahaan ke pekerja. Dan perusahaan memberikan waktu bagi pekerja yang keberatan atas kompensasi tersebut untuk menyampaikan keberatan. Sampai waktu yang ditentukan, tidak ada pekerja yang mengajukan keberatan," tambahnya.
Lebih menggembirakan lagi, muncul kabar perusahaan berencana untuk melakukan rekrutmen kembali.
"Barusan dapat info dari Disnaker Kabupaten Cirebon, kemungkinan pertengahan April perusahaan akan melakukan rekrutmen kembali dengan dibantu atau difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Cirebon," ungkap Firman.
Sebelumnya, dalam fasilitasi kasus hubungan industrial yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Cirebon pada 12 Maret 2025 lalu, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa setelah persoalan PHK ini selesai, mereka berharap bisa mendapatkan kembali kepercayaan dari pemberi kerja dan berkomitmen untuk merekrut kembali para pekerja yang telah di-PHK.
Pemerintah Kabupaten Cirebon juga telah meminta agar perusahaan tetap berinvestasi dan beroperasi kembali, serta memprioritaskan mantan pekerja dalam proses rekrutmen nanti. Selain itu, pemerintah daerah akan mendorong agar perusahaan pemberi kerja kembali memberikan order yang sebelumnya ditarik.
"Berdasarkan pernyataan awal dari kuasa hukum Perusahaan bahwa setelah permasalahan PHK ini selesai diharapkan kepercayaan dari pemberi pekerjaan kembali diperoleh dan Perusahaan berkomitmen untuk merekrut kembali dengan memprioritaskan para pekerja yang telah di-PHK tersebut," jelasnya.
(wur)
Saksikan video di bawah ini: