Pramono Anung Pecat Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono

3 days ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberhentikan Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono, menyusul gangguan layanan yang menyebabkan nasabah tidak dapat bertransaksi sejak malam takbiran, 30 Maret 2025.

Keputusan ini diumumkan Pramono dalam rapat terbatas dengan Direksi Bank DKI di Balai Kota Jakarta pada 8 April 2025. Ia juga menginstruksikan pelaporan masalah ini ke Bareskrim untuk proses hukum lebih lanjut, menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi untuk itu saya akan putuskan pembebastugasan direktur IT-nya segera dilakukan dan harus dilakukan sekarang," kata Pramono sebagaimana dikutip dari unggahan video di Instagram pribadinya, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, ia menyatakan akan melaporkan juga perkara ini ke Bareskrim Polri agar diproses secara hukum, karena menurutnya "sudah keterlaluan."

"Karena ini sudah keterlaluan, nggak mungkin nggak melibatkan orang dalam," kata Pramono.

Ia kemudian mengingatkan jajarannya agar tidak ikut campur dalam perkara ini agara warga percaya Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan kepada warganya dengan baik.

"Nggak boleh siapa pun di dalam internal kita, terutama pemerintah DKI ini ikut campur urusan ini. Siapa pun yang ikut campur, saya akan ambil tindakan. Kenapa ini dilakukan? untuk membangun trust kepada publik bahwa publik ini tidak ada yang terganggu," katanya.

Selain itu, Pramono menuntut agar gangguan pada layanan IT Bank DKI ini yang terakhir. Sebab, ia mengharapkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut untuk dapat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Ini yang terakhir. Nggak boleh lagi ada kejadian keempat. kalau bisa, Bank DKI ini IPO. Nggak mungkin diselesaikan satu setengah tahun. Maksimal 6 bulan," tegas Pramono.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Sumut Kaya Hasil Sawit, BPD Minta Kelola Dana Hasil Sawit Daerah

Next Article Pemegang Saham Bank Banten (BEKS) Setuju Bank Jatim (BJTM) Masuk

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |