Prabowo Minta Zulhas Cs Percepat Bangun 80 Ribu Koperasi Merah Putih

3 days ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan itu ditandatangani Prabowo pada (27/3/2025).

Inpres ini dikeluarkan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan.

Instruksi ini diberikan kepada, Menteri koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Termasuk, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Hadi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Gubernur hingga Bupati/Walikota.

Ada sembilan perintah yang diberikan. Pertama, mengambil langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing guna melaksanakan percepatan pembangunan 80 ribu koperasi merah putih.

Kedua, membentuk koperasi merah putih dengan meliputi kegiatan tidak terbatas hanya kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage. Melainkan dengan memperhatikan karakteristik potensi desa/kelurahan tersebut.

Ketiga, mengutamakan pengalokasikan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembangunan 80 ribu koperasi merah putih sesuai dengan ketentuan peraturan.

Keempat melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan, baik dengan koordinasi, pendampingan kepada koperasi, penguatan kapabilitas permodalan, pemantauan dan evaluasi.

Kelima, melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian dan lembaga.

Keenam, melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data informasi antar kementerian lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi pembentukan koperasi.

Pada perintah ketujuh, Inpres itu memberikan arahan khusus pada menteri dan kepala lembaga terkait untuk melakukan tugas dan fungsinya.

Seperti Menteri Koperasi diminta untuk menyusun bisnis model, hingga pembentukan modal 80 ribu koperasi. Kemudian Menteri Keuangan menyusun kebijakan pendanaan dan kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN sebagai modal awal untuk pembentukan 80.000 koperasi.

Kedelapan, pendanaan percepatan pembentukan koperasi dibebankan pada APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan Undang-Undang.

Kesembilan, Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah wajib melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif. Serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efisensi Kementerian-Pemda, PHK Massal Bisnis Hotel Kian Nyata

Next Article Prabowo Panggil Sri Mulyani, Amran dan Zulhas ke Istana

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |