Polres Simalungun Tangkap 2 Pelaku Narkoba Lintas Kota, Barbuk 51,75 Gram

1 month ago 15
Sumut

9 Agustus 20259 Agustus 2025

Polres Simalungun Tangkap 2 Pelaku Narkoba Lintas Kota, Barbuk 51,75 Gram Kedua pelaku AS dan DW serta barang bukti saat diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada.id/ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIMALUNGUN (Waspada.id): Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali sukses mengungkap kasus peredaran sabu seberat 51,75 gram. Dua pelaku antar lintas kota berhasil ditangkap.

Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial DW, 26, warga Pondok 5 Nagori Lumban Gorat Kecamatan Tiga Dolok Kabupaten Simalungun, dan AS, 52, warga Jalan Ongah Rait Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, kepada wartawan, Sabtu (9/8) sore, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

” Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan barang bukti seberat 51,75 gram, kita berhasil memutus mata rantai distribusi narkoba yang sangat membahayakan masyarakat,” tegas AKP Henry.

Operasi penggerebekan berawal dari informasi akurat dari masyarakat, Rabu (6/8) sore, yang menyebutkan di salah satu rumah di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Menyikapi informasi tersebut, petugas Sat Narkoba langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DW seorang wiraswastawan di rumahnya di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari kamar milik DW dan barang haram tersebut diakui miliknya.

Kemudian hasil pengembangan kasus, DW mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang berinisial AS penduduk Kota Tanjungbalai yang ngekost di Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Tanpa buang waktu, petugas langsung mengejar dan mendatangi lokasi Kost Zam Zam. Operasi lanjutan itu berhasil mengamankan AS warga Tanjungbalai berstatus nelayan tersebut  saat sedang santai di tempat kostnya.

Penggeledahan di kamar kost tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja. Total barang bukti yang berhasil diamankan sangat signifikan, terdiri dari 11 bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu, 8 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto total 51,75 gram, dua unit handphone Android merk Oppo, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil warna coklat. Tersangka AS mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.

Saat diinterogasi, AS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Sinaga yang berdomisili di Kota Tanjungbalai.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengidentifikasi lokasi peredaran narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, operasi seperti ini akan sulit dilakukan,” ucap Kasat Narkoba.(id36).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |