Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Sabu Total 21,94 Gram

1 month ago 13
Sumut

8 Agustus 20258 Agustus 2025

Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Sabu Total 21,94 Gram Kedua tersangka MAH dan SHD beserta barang bukti saat diamankan di Polres Simalungun.(Waspada.id/ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIMALUNGUN (Waspada.id): Polres Simalungun dalam sepekan terakhir berhasil meringkus dua pria dewasa diduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda di wilkum (wilayah hukum) Polsek Bangun dan Polsek Bosar Maligas, dengan barang bukti (barbuk) sebanyak 21,94 sabu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MAH alias Memet, 43, berdomisili di Perumahan MRS Jalan Lintas Tanahjawa, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan SHD, 45, berstatus seorang nelayan asal Dusun II Gang Langgar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara. Dari kedua tersangka, jumlah total barang haram yang ditemukan sebanyak 21,94 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tersangka MAH alias Memet, berstatus sebagai buruh harian lepas, ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 16.00 WIB di tengah kebun sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar.

Dari tangan MAH disita barbuk berupa 3
bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 11,57 gram, 1 kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu, 1  handphone Android merek Vivo warna hitam, dan 1 timbangan digital.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, 1 sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 korek api, 1 set alat hisap sabu atau bong, 2 plastik klip kosong, dan 1 tas sandang warna hitam.

“MAH alias Memet ditangkap, Jumat (1/8) di tengah kebun sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar,” beber Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/8) sore.

Sedangkan tersangka SHD berstatus nelayan warga Kabupaten Batubara, diringkus petugas Polsek Bosar Maligas, Senin (4/8) sekira pukul 23.00 WIB dari jalan umum Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dipimpin Kapolsek Iptu Soni Silalahi berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 21.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa di kawasan Nagori Sei Merbau kerap terjadi aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapat laporan tersebut, malam itu juga tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, petugas melihat dua orang pria sesuai ciri-ciri disebutkan warga. Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam BK 6377 TBU.

“Perilaku kedua pria itu sangat mencurigakan dan tidak wajar, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SHD. Sedangkan temannya marga Nainggolan sempat melarikan diri ke perkebunan sawit karena kondisi cuaca hujan,” ungkap Iptu Soni.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barak bukti yang tersimpan rapi dalam jok sepeda motor. Barang bukti utama yang diamankan berupa satu paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,37 gram dan satu paket klip plastik sedang berisi diduga sabu-sabu.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan perangkat lengkap untuk operasi pengemasan dan distribusi,” ujar Iptu Soni.

Dari hasil interogasi mendalam, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan akan diantarkan kepada pemesan di wilayah Bosar Maligas. Pengakuan ini membuka tabir adanya jaringan distribusi narkoba lintas kabupaten yang sistematis.

“Tersangka menyebutkan bahwa rekannya yang berhasil kabur bernama Nainggolan dan mereka bertetangga di Tanjungtiram. Keduanya berboncengan menjalankan misi pengantaran narkoba untuk memenuhi pesanan konsumen di sini,” ujar Iptu Soni mengungkap modus operandi jaringan tersebut.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.(id36)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |