
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KISARAN (Waspada): Polisi menangkap BD, 48, warga Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, karena diduga mencabuli remaja putri, 17, yang bekerja sebagai penjaga toko pakaiannya selama dua tahun.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan hal ini dalam siaran pers, Minggu (27/7).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Personel Polsek Pulauraja bergerak cepat, berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, dan akhirnya membekuk pelaku,” ujar AKBP Revi Nurvelani.
Penangkapan dilakukan setelah korban, yang selama ini takut melapor karena ancaman pembunuhan, akhirnya mengadu kepada keluarganya. Laporan kemudian dilayangkan ke Polsek Pulauraja pada Jumat (14/7).
AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, ancaman pembunuhan membuat korban takut melapor dan pencabulan berulang kali terjadi. “Perbuatan bejat pelaku berlangsung lama dan berulang kali menggauli korbannya layaknya suami istri,” jelasnya.
Polres Asahan berkomitmen untuk menciptakan Kamtibmas dan melindungi anak-anak dari kejahatan. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kapolres.(sap)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.