
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPSEL (Waspada.id): Polres Tapanuli Selatan melakukan penahanan terhadap MN alias ‘Walid dari Tapsel’. Pemilik pesantren di Kecamatan Batangtoru ini dilaporkan karena tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap santriwatinya yang berusia 13 tahun.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025) menyebut, tindak pidana pencabulan itu terjadi pada 2021 dan 2022 yang lalu di rumah pelaku dan di lingkungan pesantren.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Saat itu korban masih berusia 13 tahun dan sekarang sudah 17 tahun. Sedangkan MN, yang merupakan kepala yayasan sekaligus pemilik pesantren, saat itu sudah berusia 60 tahun dan sekarang 64 tahun.
“Setiap melakukan perbuatan cabulnya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahukannya kepada siapapun. Kalau tidak, korban akan dikeluarkan dari sekolah pesantren milik pelaku,” terang Kapolres Tapsel.

Pencabulan pertama terjadi pada awal Juli 2021 sekitar pukul 13:00 di rumah MN yang berada di lingkungan pesantren. Kala itu korban sedang mencuci piring di dapur rumah pelaku.
‘Walid dari Tapsel’ ini menarik tangan dan menutup mulut korban. Selanjutnya kakek usia 60 tahun itu memperkosa korban. Dia mengancam korban agar tidak berteriak dan tidak bercerita ke siapapun.
Pencabulan kedua sekitar pertengahan Juli 2021 ketika korban menonton TV di ruang dapur rumah pelaku. Perbuatan cabul ketiga di lingkungan pesantren, MN menarik tangan korban dan membawanya ke ruang asrama santri laki-laki.
Pencabulan keempat terjadi akhir Juli 2021. Ketika itu korban sedang tidur siang dan tiba-tiba terbangun karena ada yang menindih badannya.
Perbuatan cabul berikutnya terjadi hingga 2022, pada saat korban menyapu di ruang tamu rumah pelaku. Pagi sekira pukul 06:30, MN tiba-tiba datang memeluk korban hingga terjadi persetubuhan untuk yang terakhir kalinya.
Perbuatan cabul si ‘Walid dari Tapsel’ ini terbongkar ketika korban yang sudah berusia 17 tahun berbicara dengan ibu dan saudaranya, dia tidak mau lagi bersekolah di pesantren yang berada di Kecamatan Batangtoru tesebut.
Alasannya, ia sudah tidak perawan lagi dan yang merusak kesuciannya itu adalah MN yang tidak lain kepala yayasan dan pemilik pesantren. Ibunya kaget mendengar pengakuan putrinya, kemudian membuat laporan ke Polres Tapsel.
MN dipersangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 3 subsidair Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria berusia 64 tahun itu terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian karena MN adalah tenaga pendidik atau kependidikan di sekolah itu, maka hukumannya ditambah sepertiga lagi.
“Misalnya, hukuman maksimalnya 15 tahun, maka akan ditambah sepertiga atau 5 tahun lagi. Sehinga ancaman hukuman terhadap pelaku ini maksimal menjadi 20 tahun penjara,” sebut Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara.
SAUDARA
Informasi dari orang dekat MN, ternyata antara pelaku dengan korban memiliki hubungan saudara dekat. Bahkan korban bersekolah di pesantren dan tinggal di rumah pelaku karena atas dasar hubungan kekeluargaan.
Ayah dan ibu korban sudah tidak bersama lagi dan telah memiliki keluarga masing-masing. Karena kasihan dengan korban yang sebentar lagi masuk usia SMP, maka pelaku dan istri pelaku yang mengajak korban bersekolah di pesantren mereka.
“Karena hubungan itulah si korban sering dipanggil ke rumah pelaku, membantu bersih-bersih rumah setelah pulang sekolah. Kalau kejadian pagi hari itu, mungkin pada saat hari libur,” kata seorang pria yang dekat dengan keluarga pelaku.
Ia menegaskan, di rumah yang berada di lingkungan pesantren dan sering menjadi tempat perbuatan cabul itu, juga tinggal istri dan anak-anak pelaku. Besar kemungkinan anak dan istrinya sedang tidak di rumah, maka pencabulan itu lebih sering terjadi pada siang hari. (id45)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.