
MEDAN (Waspada): Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar Narkoba di Jl. Antariksa Gang Nazir Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Jumat (25/4) malam.
Dari tersangkanya Ir alias IIR ,30, warga Jl. Antariksa Gang Nazir Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, petugas menyita 17 paket seberat 1,03 gram, dan uang Rp120 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menyebutkan, tersangka Ir alias IIR ditangkap di Jl. Antariksa Gang Nazir saat menjual sabu-sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.
“Personel mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Personel menemukan barang bukti sabu dalam kantong celana sebanyak 17 paket seberat 1,03 gram, dan uang Rp120 ribu diduga hasil penjualan sabu, ” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (26/4).
Dijelaskan Kasat Res Narkoba, awalnya, pihaknya mendapat laporan warga soal maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Jl. Antariksa Gang Nazir.
Berbekal informasi tersebut, petugas turun ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO).
Kala itu petugas melihat tersangka dengan ciri-ciri yang sudah dilaporkan warga dan menyaru sebagai pembeli sabu.
Tanpa menunggu waktu, tersangka langsung dihampiri dan diamankan berikut barang buktinya.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup,” tutup Kasat Narkoba.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.