Pilkada: Antara Dipilih DPRD Dan Dipilih Rakyat

3 hours ago 1

Oleh: Ramlan

PERDEBATAN mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mengemuka. Di satu sisi, muncul wacana agar Pilkada dikembalikan ke DPRD.

Di sisi lain, rakyat masih menyimpan harapan besar terhadap sistem pemilihan langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Perdebatan ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang demokrasi Indonesia dan pengalaman pahit rakyat dalam berbagai sistem pemilu yang pernah diterapkan.

Pada era Orde Baru, sentralisasi kekuasaan menjadi ciri utama pemerintahan. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional tertutup, di mana penentuan anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sepenuhnya berada di tangan pimpinan pusat partai politik. Rakyat hanya menjadi pelengkap legitimasi, bukan penentu sesungguhnya.

Hal serupa berlaku dalam pemilihan kepala daerah. Gubernur serta bupati dan wali kota dipilih melalui DPRD. Dari proses tersebut, muncul tiga kandidat yang kemudian diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri menunggu restu Presiden untuk menetapkan siapa yang akan menjadi kepala daerah.

Dalam praktiknya, mekanisme ini membuka ruang luas bagi transaksi politik. Para pembisik Presiden didatangi pelobi-pelobi yang membawa kepentingan tertentu. Politik uang bukan lagi isu tersembunyi, melainkan rahasia umum. Yang paling diuntungkan adalah anggota DPRD dan partai politik yang memiliki kader di lembaga legislatif.

Akibatnya, figur yang berprestasi, bersih, dan disukai rakyat, tetapi minim modal, hampir mustahil terpilih. Yang sering muncul justru kandidat titipan pusat, keluarga, atau kerabat kekuasaan. Demokrasi berubah menjadi oligarki.

Bahkan dalam pencalonan legislatif, mereka yang tidak dekat dengan elite partai kerap ditempatkan di nomor urut “sepatu”—nomor terakhir—sekadar menjadi pendulang suara. Peluang terpilih nyaris nihil.

Pada masa itu dikenal istilah 4D bagi anggota legislatif:
Datang, Duduk, Diam, Duit.

Rakyat marah dan frustrasi. Demokrasi hanya dinikmati segelintir elit yang menguasai jabatan legislatif, eksekutif, dan bahkan yudikatif. Keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat hanyalah jargon.

Memasuki era Presiden B.J. Habibie, Indonesia mulai melakukan transisi demokrasi. Sistem pemilu bergeser ke sistem distrik proporsional yang relatif lebih demokratis. Namun, pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih dilakukan melalui DPRD, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan kehendak rakyat.

Barulah pada era Reformasi, rakyat Indonesia benar-benar merasakan makna kedaulatan. Presiden, gubernur, bupati, wali kota, serta anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat. Sistem pemilu legislatif menggunakan sistem distrik, sebagaimana pernah diterapkan pada era Orde Lama.

Pemilihan langsung ini sempat memunculkan harapan besar. Rakyat percaya bahwa dengan memilih langsung, pemimpin akan lebih dekat, lebih bertanggung jawab, dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Kekecewaan Rakyat dalam Praktik Demokrasi

Namun, perjalanan demokrasi tidak selalu seindah harapan. Dalam praktiknya, banyak anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang setelah terpilih justru melupakan rakyat yang memilihnya. Hubungan wakil rakyat dan konstituen terputus setelah pemilu selesai.

Hal yang sama juga terjadi pada kepala daerah. Tidak sedikit gubernur, bupati, dan wali kota yang terindikasi gagal menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Mereka hadir hanya saat kampanye dan pemilu.

Rakyat kemudian hanya mengenal pemimpinnya dari bunyi sirene di jalan raya:

  • sirene ambulans membawa jenazah,
  • sirene ambulans membawa orang sakit,
  • sirene mobil pemadam kebakaran,
  • dan sirene pejabat yang melintas dengan pengawalan.

Kekecewaan pun menumpuk dan meluas. Rakyat merasa dibohongi oleh janji-janji politik.

Akibat akumulasi kekecewaan tersebut, lahirlah rasionalitas baru di tengah masyarakat. Muncul ungkapan sinis:
“Kalau pemilu, ambil saja uangnya, tapi jangan pilih orangnya. Pilih yang benar-benar peduli.”

Paradigma ini menjadi beban berat bagi kandidat kepala daerah dan calon legislatif. Biaya politik membengkak. Untuk menang, sebagian kandidat memilih jalan pintas dengan menyogok rakyat. Politik uang semakin masif dan terstruktur.

Wacana Mengembalikan Pilkada ke DPRD

Dalam konteks inilah, muncul wacana dari sejumlah partai politik untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD. Alasannya beragam: efisiensi anggaran, menekan politik uang, dan stabilitas pemerintahan daerah.

Namun, mengembalikan Pilkada ke DPRD bukanlah solusi. Justru itu adalah langkah mundur yang berpotensi menghidupkan kembali demokrasi elitis ala Orde Baru. Kedaulatan rakyat kembali dirampas oleh segelintir elite politik.

Solusi yang lebih tepat adalah memperbaiki tata kelola sistem pemilu dan pilkada, bukan mencabut hak pilih rakyat. Sistem distrik harus tetap dipertahankan karena merupakan mekanisme paling mendekati prinsip demokrasi: satu orang, satu suara, satu nilai.

Pemerintah seharusnya membentuk tim independen nasional untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola pemilu dan pilkada menuju 2029. Tim ini harus diisi oleh akademisi, praktisi demokrasi, tokoh masyarakat, dan unsur independen lainnya.

Hasil rekomendasi tim independen tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan: KPU, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, serta partai politik. Tanpa kepatuhan kolektif, demokrasi hanya akan menjadi ritual lima tahunan tanpa substansi.

Menyelamatkan Kedaulatan Rakyat

Jika perbaikan sistem ini dapat diwujudkan, maka demokrasi Indonesia memiliki peluang untuk kembali ke jalur yang benar. Pemimpin yang lahir bukan karena uang dan transaksi, melainkan karena kapasitas, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat.

Apabila langkah besar ini benar-benar dilakukan, maka Presiden Prabowo Subianto layak dikenang sebagai Bapak Demokrasi Indonesia, karena berhasil menyelamatkan kedaulatan rakyat dan memastikan demokrasi tidak sekadar prosedural, tetapi juga substantif. Yakin Usaha Sampai. (Penulis Ketua Badko HMI Sumut 1995-1997 dan – Ketua DPP Partai Berkarya, Bidang Ideologi & Kaderisasi  Periode 2020-2025)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |