Tampak dalam gambar pelaku pencurian kendeeaan bermotor sudah dibekuk untuk menjalani proses hukum di Polres Sabang. (Waspada.id/ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SABANG (Waspada.id): Personel Polsek Sukajaya Polres Sabang berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah hukum Polres Sabang, Selasa (16/12/2025).
Terduga pelaku berinisial AK, 44, laki-laki, diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis metik Yamaha Mio Smile.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Adapun identitas korban yaitu MDO, 46, Islam, laki-laki, pekerjaan wiraswasta.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sabang dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sabang.
“Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabang. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah cepat memberikan informasi,” tegas Kapolres Sabang.
Kapolres Sabang juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kota Sabang tetap aman dan kondusif. (Id68)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































