Jakarta, CNBC Indonesia — Sebagian besar masyarakat Indonesia menilai asuransi bukan kebutuhan pokok. Pun peserta asuransi yang terdaftar masih belum memahami betul produk yang digunakan.
Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Aris Hartanto kondisi tersebut menyebabkan masyarakat sering kali salah paham mengenai cara kerja asuransi. Dia memberikan contoh kasus seorang peserta yang memakai klaim asuransi, padahal tidak memerlukan.
Hal itu terlihat sepela lantaran peserta tersebut merasa rugi jika sudah membayar asuransi tetapi tidak digunakan. Hal ini akhirnya bisa menyebabkan biaya premi naik pada tahun berikutnya. "Mereka tidak sadar bahwa sebenarnya kalau mereka pakai klaim tidak perlu, bisa menjadi historical, yang justru menaikkan premi di tahun berikutnya," kata Aris dalam CNBC Indonesia Insurance Forum 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan akan meluncurkan aturan terbaru terkait produk asuransi kesehatan. Hal ini merupakan langkah perbaikan yang dinilai OJK akan memberikan dampak signifikan.
Oleh karena itu beberapa hal kunci yang akan dibenahi adalah persyaratan sumber daya manusia di perusahaan asuransi. Lalu pembagian biaya antara peserta dengan perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengambil contoh ada peserta yang tidak melakukan pengecekan kesehatan, sehingga tidak mengetahui penyakit yang diderita. Peserta juga tidak jarang tak mengetahui penempatan premi oleh perusahaan asuransi. "Ke mana, berisiko atau tidak?" kata Ogi.
Dalam aturan OJK yang baru juga akan mengatur mengenai coordination of benefit (COB) atau mekanisme yang dapat membuat perserta dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi. Dalam hal tersebut BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siaga Industri Perasuransian Hadapi Banyaknya Bencana-Kebakaran
Next Article Premi Asuransi Umum Tumbuh 12% per Agustus 2024