
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
ACEH TAMIANG (Waspada.id): Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah ini wajib mematuhi aturan dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perusahaan harus memahami bahwa CSR bukan sekadar kewajiban formal, tetapi kontribusi nyata untuk pembangunan sosial, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” kata Bupati Armia Pahmi saat memimpin rapat koordinasi bersama Forum CSR Aceh Tamiang dan manajemen perusahaan yang beroperasi di daerah ini, Jumat (8/8) di Medan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dalam pertemuan difasilitasi oleh PUPL untuk menyelaraskan bentuk bantuan CSR agar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat tersebut, Bupati Armia juga mengingatkan, kewajiban CSR telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta sejumlah peraturan terkait perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menyebutkan, bentuk CSR dapat meliputi penghijauan, pengelolaan sampah, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pelatihan keterampilan, bantuan kemanusiaan, serta program keselamatan dan kesehatan kerja. “Alokasi dana CSR ideal berada di kisaran 2 hingga 4 persen dari laba bersih perusahaan,” terang Bupati.
Lanjutnya, dengan pelaksanaan CSR yang konsisten, perusahaan akan mendapat penerimaan positif dari masyarakat, sekaligus meningkatkan citra dan keberlanjutan usahanya.
Ketua Forum CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal, mendorong adanya instruksi bupati untuk mengatur pelaksanaan CSR secara terarah dan tidak memberatkan perusahaan. Ia menyoroti stagnasi realisasi CSR sejak 2019 yang hanya melibatkan sebagian perusahaan.
Beberapa perwakilan perusahaan yang ikut saat sesi diskusi pada rapat tersebut menyatakan komitmen untuk meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, serta menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana CSR.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk merundingkan lebih lanjut persentase CSR yang ideal bagi Aceh Tamiang, serta memperkuat peran pemerintah dalam pengawasan dan sinergi perusahaan dengan masyarakat. (id76)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.