Oleh: Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn., dan Andi Hakim Lubis
Tanah, Kedaulatan, dan Batas-Batas Kebebasan Privat
Tanah dalam sistem hukum Indonesia tidak pernah dipahami semata sebagai objek ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar bebas. Ia merupakan ruang hidup, simbol kedaulatan, dan instrumen utama keadilan sosial. Karena itu, sejak awal pembentukannya, hukum agraria nasional secara sadar mengambil jarak dari paradigma free commodity yang menempatkan tanah sebagai barang dagangan tanpa ikatan nilai. Pilihan tersebut bukanlah kebetulan, melainkan refleksi historis atas pengalaman kolonial yang menjadikan tanah sebagai alat eksploitasi, sekaligus artikulasi konstitusional dari amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria lahir sebagai manifestasi konkret dari amanat tersebut. Melalui Pasal 1 ayat (2) juncto Pasal 2, negara diposisikan sebagai pemegang hak menguasai (state control doctrine) yang bersifat publik, bukan sebagai pemilik privat. Negara bertindak sebagai public trustee yang memiliki kewenangan mengatur, mengurus, menentukan peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah demi kepentingan rakyat secara kolektif. Dalam kerangka ini, setiap hak atas tanah selalu mengandung dimensi sosial, sebagaimana ditegaskan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria, sehingga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara.
Salah satu implikasi paling fundamental dari doktrin tersebut adalah lahirnya asas nasionalitas. Asas ini membatasi secara tegas subjek hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan secara eksplisit bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 26 ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap perbuatan hukum yang secara langsung atau tidak langsung dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing adalah batal demi hukum. Rumusan norma tersebut bersifat imperatif, tidak membuka ruang pengecualian kontraktual, dan mencerminkan pilihan politik hukum agraria nasional yang menempatkan kedaulatan tanah sebagai kepentingan publik yang tidak dapat dinegosiasikan.
Namun, di tengah dinamika globalisasi, mobilitas modal lintas negara, dan meningkatnya nilai ekonomi kawasan strategis—terutama wilayah pariwisata—batas normatif tersebut kerap dihadapkan pada praktik sosial yang mencoba mengaburkannya. Salah satu praktik yang paling menonjol adalah perjanjian pinjam nama atau nominee arrangement, sebuah konstruksi perdata yang secara formal tampak sah, tetapi secara substantif menyimpan penyelundupan hukum.
Pinjam Nama sebagai Simulasi Kepemilikan dan Penyelundupan Hukum
Perjanjian pinjam nama bekerja melalui pemisahan antara kepemilikan yuridis formal dan penguasaan manfaat faktual. Dalam skema ini, warga negara Indonesia dicantumkan sebagai pemegang hak milik dalam sertipikat tanah, sementara pihak asing bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) yang menyediakan dana, mengendalikan penggunaan tanah, menikmati keuntungan ekonomi, serta menanggung risiko investasi. Kepemilikan formal dan penguasaan substantif sengaja dipisahkan untuk menghindari larangan eksplisit Undang-Undang Pokok Agraria.
Secara perdata, konstruksi tersebut sering dibungkus dalam rangkaian akta, mulai dari perjanjian pengikatan, kuasa mutlak, perjanjian utang-piutang fiktif, hingga pernyataan pengakuan dana. Namun, di balik kompleksitas dokumen tersebut, terdapat satu tujuan utama, yakni mengalihkan penguasaan hak milik atas tanah kepada subjek hukum yang secara yuridis tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, perjanjian pinjam nama tidak dapat dipahami sebagai ekspresi kebebasan berkontrak semata, melainkan sebagai simulasi absolut (absolute simulation) yang memenuhi karakter fraus legis.
Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian semacam ini gagal memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320, khususnya mengenai sebab yang halal (causa licita). Tujuan perjanjian secara sadar diarahkan untuk melanggar norma imperatif Undang-Undang Pokok Agraria, sehingga bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Oleh karena itu, status hukumnya bukan sekadar dapat dibatalkan, melainkan batal demi hukum sejak semula (null and void ab initio). Prinsip ini sejalan dengan adagium ex turpi causa non oritur actio, bahwa dari sebab yang tercela tidak lahir hak hukum.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketika perjanjian pinjam nama diperlakukan sebagai hubungan privat biasa, hukum kehilangan daya korektifnya dan berubah menjadi alat legitimasi bagi praktik penguasaan tanah yang menyimpang. Sebaliknya, ketika ia ditempatkan dalam kerangka hukum agraria nasional yang utuh, perjanjian tersebut harus dibaca sebagai ancaman terhadap asas nasionalitas, fungsi sosial tanah, dan ketertiban umum (ordre public).
Ketertiban Umum dan Fungsi Sosial sebagai Batas Kontraktual
Ketertiban umum dalam hukum Indonesia bukanlah konsep abstrak yang steril dari nilai. Ia merupakan ekspresi kepentingan fundamental masyarakat dan negara yang tidak boleh dikalahkan oleh kehendak individual. Dalam konteks agraria, ketertiban umum terwujud melalui pembatasan subjek hak milik, pengaturan peruntukan tanah, serta larangan penguasaan yang merugikan kepentingan nasional. Oleh karena itu, kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak pernah bersifat absolut. Ia berhenti ketika berhadapan dengan norma imperatif dan kepentingan publik yang lebih besar.
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria merupakan manifestasi konkret dari prinsip tersebut. Larangan peralihan hak milik kepada orang asing tidak hanya ditujukan pada perbuatan hukum yang terang-terangan, tetapi juga mencakup setiap skema yang secara tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang sama. Penegasan “secara langsung maupun tidak langsung” menunjukkan kehendak pembentuk undang-undang untuk menutup seluruh celah penyelundupan hukum, termasuk melalui perjanjian pinjam nama. Pasal 26 ayat (2) UUPA berbunyi: “Setiap jual-beli, penukaran, penghibaan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan yang lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara…”
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria dapat dibaca sebagai manifestasi konkret prinsip nasionalitas yang sejak awal menjadi raison d’être hukum pertanahan Indonesia. Norma ini menegaskan secara tegas bahwa Hak Milik atas tanah hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia. Di balik rumusan tersebut tersimpan kehendak konstitusional untuk memastikan tanah—sebagai sumber daya strategis—tetap berada dalam penguasaan bangsa sendiri, sekaligus mencegah dominasi pihak asing yang berpotensi menggerus kedaulatan ekonomi dan sosial. Dalam kerangka ini berlaku adagium klasik lex specialis derogat legi generali, di mana ketentuan agraria ditempatkan sebagai hukum khusus yang mengesampingkan kebebasan berkontrak yang bersifat umum.
Menariknya, pembentuk undang-undang tidak berhenti pada larangan yang bersifat eksplisit. Penggunaan frasa “langsung maupun tidak langsung” mencerminkan original intent untuk membangun larangan yang bersifat menyeluruh (comprehensive prohibition), dengan tujuan menutup setiap celah law evasion yang kerap muncul dalam praktik. Hukum tidak hanya memandang bentuk lahiriah suatu perbuatan, tetapi menembus hingga substansinya—sejalan dengan prinsip substance over form. Dengan demikian, segala rekayasa hukum yang secara formal tampak sah, namun secara materiil bertujuan memindahkan penguasaan tanah kepada orang asing, tetap berada dalam jangkauan larangan.
Dalam konteks inilah praktik Nominee Agreement atau pinjam nama menemukan relevansinya. Skema yang menempatkan WNI sebagai pemegang hak secara formal, sementara kendali efektif berada di tangan WNA, dipandang sebagai perbuatan hukum “tidak langsung” yang bertentangan dengan hukum. Praktik semacam ini bukan sekadar persoalan etika kontraktual, melainkan pelanggaran terhadap sendi dasar hukum agraria nasional. Doktrin fraus omnia corrumpit—kecurangan merusak segalanya—menjadi cermin bahwa hukum tidak memberi toleransi terhadap penyelundupan norma yang dibungkus perjanjian privat.
Konsekuensi hukumnya pun tidak main-main. Setiap perbuatan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) dinyatakan batal demi hukum (null and void ab initio), seolah-olah tidak pernah ada sejak awal. Hak atas tanah yang lahir dari perbuatan tersebut hapus dengan sendirinya dan beralih kepada negara. Sanksi ini menegaskan fungsi hukum bukan hanya sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga sebagai penjaga kepentingan publik, selaras dengan adagium salus populi suprema lex esto—keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi.
Di balik praktik nominee yang kerap dibungkus rapi dalam perjanjian privat, tersimpan persoalan struktural yang jauh melampaui urusan kontraktual semata. Skema ini secara perlahan menciptakan distorsi dalam tata penguasaan tanah, karena modal asing hadir sebagai pengendali de facto, meskipun secara yuridis tersembunyi di balik nama warga negara. Situasi semacam ini bertentangan dengan filosofi dasar hukum agraria nasional yang memandang tanah bukan sebagai komoditas biasa, melainkan sebagai basis kesejahteraan rakyat. Dalam kacamata hukum, kondisi tersebut mencederai asas dominium eminens negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran umum.
Dampak lanjutannya terasa nyata pada ruang hidup masyarakat lokal. Ketika penguasaan tanah terkonsentrasi pada segelintir pihak dengan sokongan modal besar, akses warga terhadap tanah—baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun produksi—menjadi kian menyempit. Ketimpangan ini melahirkan relasi yang timpang antara pemilik modal dan masyarakat, bertolak belakang dengan semangat aequitas yang menuntut keadilan dalam distribusi sumber daya. Tanah yang seharusnya menjadi alat pemerataan justru berubah menjadi simbol eksklusivitas.
Dalam situasi akses yang terbatas tersebut, hukum pasar bekerja tanpa kendali sosial. Permintaan yang meningkat, sering kali didorong oleh motif akumulasi kapital dan spekulasi, mendorong harga tanah melambung jauh dari jangkauan masyarakat kebanyakan. Tanah lalu diperlakukan sebagai objek investasi murni, bukan lagi ruang hidup. Di titik ini, adagium res extra commercium—bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak semestinya sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar—menjadi relevan untuk mengingatkan bahwa tanah memiliki dimensi publik yang tak tereduksi oleh logika keuntungan.
Akibatnya, fungsi sosial hak atas tanah mengalami erosi yang serius. Hak milik yang dalam konsepsi UUPA memuat kewajiban sosial, bergeser maknanya menjadi sekadar instrumen untuk memupuk keuntungan finansial, baik secara individual maupun korporasi. Kepentingan bersama terpinggirkan oleh kepentingan privat, sebuah kondisi yang secara normatif sulit dibenarkan. Padahal, Pasal 6 UUPA secara eksplisit menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial, sehingga penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
Selanjutnya, dalam kerangka tersebutlah praktik nominee tidak hanya problematis secara hukum, tetapi juga secara ideologis. Ia berdiri berseberangan dengan roh UUPA yang menempatkan kepentingan kolektif di atas kepentingan pribadi, sejalan dengan adagium salus populi suprema lex esto. Dengan demikian, kritik terhadap praktik ini bukan semata soal kepatuhan normatif, melainkan upaya menjaga konsistensi arah politik hukum agraria agar tetap berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Ius Integrum Nusantara dan Arah Pembacaan Futuristik
Kajian ini berpijak pada perspektif Ius Integrum Nusantara, sebuah cara pandang yang menempatkan hukum Indonesia sebagai bangunan normatif yang utuh, berakar pada nilai kebangsaan, dan tidak tercerai-berai oleh logika sektoral yang sempit. Dalam horizon pemikiran ini, hukum tidak dipahami sekadar sebagai kumpulan aturan teknis, melainkan sebagai sistem nilai yang hidup dan saling terhubung. Undang-Undang Pokok Agraria diposisikan bukan hanya sebagai lex specialis dalam arti teknis, melainkan sebagai lex specialis ideologis yang menjiwai seluruh praktik hukum pertanahan, termasuk relasi perdata yang bersinggungan dengannya. Di titik ini berlaku adagium lex specialis derogat legi generali, namun dengan muatan ideologis yang menegaskan arah dan tujuan politik hukum agraria nasional.
Pendekatan deterministik dalam kajian ini menuntut konsistensi penerapan norma-norma imperatif tanpa ruang bagi kompromi oportunistik yang kerap menyamarkan pelanggaran sebagai kreativitas kontraktual. Hukum ditempatkan sebagai command norm, bukan sekadar optional guideline. Pada saat yang sama, pendekatan responsif memandang hukum sebagai instrumen korektif terhadap praktik sosial yang menyimpang dari nilai dasar keadilan dan kepentingan umum, sejalan dengan gagasan law as a tool of social engineering. Hukum tidak pasif mengikuti realitas, melainkan aktif membentuknya. Sementara itu, pendekatan futuristik melihat penegakan hukum agraria sebagai investasi jangka panjang (long-term legal investment) bagi keberlanjutan kedaulatan tanah nasional, dengan kesadaran bahwa kelonggaran hari ini dapat berbuah krisis struktural di masa depan. Di sini, adagium fiat justitia ruat caelum menemukan relevansinya: keadilan harus ditegakkan, betapapun berat konsekuensinya.
Melalui kerangka four-point determination, perjanjian pinjam nama tidak semata-mata diuji dari keabsahan formalnya, melainkan dibedah secara komprehensif dari tujuan yang melatarbelakanginya, akibat hukum yang ditimbulkan, struktur penguasaan yang terbentuk, serta dampaknya terhadap kepentingan publik. Pendekatan ini memungkinkan hukum melampaui simbol-simbol kepemilikan yang bersifat formalis-legalistic, untuk menyingkap realitas penguasaan manfaat (beneficial ownership) yang kerap tersembunyi di balik konstruksi perjanjian. Dengan demikian, hukum tidak terjebak pada legal fiction yang menyesatkan, tetapi berpijak pada prinsip substance over form.
Untuk kajian bagian selanjutnya kita akan mengurai rangkaian peristiwa, perbuatan hukum, fakta, dan alat bukti yang relevan, disertai analisis yuridis atas pertimbangan pengadilan. Seluruhnya dibaca dalam perspektif asas nasionalitas, ketertiban umum (ordre public), dan fungsi sosial tanah sebagai jantung dari hukum agraria Indonesia. Dalam bingkai ini, penilaian hukum tidak berhenti pada siapa yang tercatat sebagai pemilik, melainkan pada sejauh mana penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut selaras dengan tujuan konstitusional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana ditegaskan oleh adagium salus populi suprema lex esto.
Analisis Peristiwa Hukum dan Konstruksi Hukum Pinjam Nama
Praktik perjanjian pinjam nama dalam kepemilikan hak milik atas tanah hampir tidak pernah lahir dari satu perbuatan hukum yang berdiri sendiri. Ia tumbuh melalui rangkaian tindakan yang disusun secara sistematis, rapi, dan sering kali tampak sah di permukaan. Relasi hukum yang terlihat adalah hubungan perdata antarsesama subjek hukum nasional, dibuktikan dengan sertipikat hak milik yang mencantumkan nama warga negara Indonesia sebagai pemegang hak. Namun, di balik konstruksi formal tersebut, bekerja relasi substantif yang sama sekali berbeda: penguasaan dan pengendalian tanah oleh pihak asing melalui pembiayaan, pengelolaan, serta penikmatan hasil ekonomi. Di titik inilah hukum diuji—apakah ia berhenti pada teks, atau berani membaca konteks.
Pola semacam itu tampak jelas dalam perkara yang diputus melalui Putusan Nomor 247/PDT/2021/PT Dps. Fakta persidangan mengungkap bahwa perolehan tanah yang kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 5030/Jimbaran bukanlah transaksi jual beli biasa yang berdiri sendiri. Di sekelilingnya terdapat rangkaian akta dan perjanjian yang secara fungsional mengikat pemegang sertipikat untuk tunduk pada kepentingan pihak asing. Pengaturan pengelolaan tanah, pembatasan penggunaan, pemberian kuasa, hingga penguasaan manfaat ekonomi membentuk satu kesatuan skema yang menjadikan warga negara Indonesia semata-mata sebagai legal owner, sementara kendali nyata berada di tangan pihak asing sebagai beneficial owner. Dalam bahasa hukum, yang terjadi bukan peralihan hak secara terang-terangan, melainkan penguasaan de facto yang disamarkan oleh legitimasi administratif.
Selain itu, dari sudut pandang hukum agraria, konstruksi demikian tidak dapat dibenarkan. Hak milik atas tanah tidak berhenti pada status yuridis formal yang tercatat dalam sertipikat, melainkan mencerminkan hubungan hukum yang utuh antara subjek dan objek, termasuk penguasaan dan pengendalian nyata. Ketika penguasaan tersebut berada di tangan subjek hukum yang tidak memenuhi syarat, maka asas nasionalitas telah dilanggar. Larangan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria bekerja secara imperatif, tanpa memberi ruang bagi rekayasa kontraktual. Sertipikat yang tampak sah tidak otomatis memurnikan sebab perolehan hak yang sejak awal mengandung causa illicita. Dalam konteks ini, adagium fraus omnia corrumpit menemukan relevansinya: kecurangan merusak seluruh bangunan hukum.
Menariknya, pengadilan dalam perkara tersebut tidak terjebak pada pemujaan formalitas sertipikat sebagai alat bukti otentik semata. Majelis hakim justru menelusuri intention para pihak dan tujuan ekonomi yang melatarbelakangi rangkaian perjanjian yang dibuat. Pendekatan ini mencerminkan keberanian yudisial untuk keluar dari jebakan legal formalism dan membaca hukum sebagai sistem nilai. Hukum diperlakukan bukan sekadar sebagai prosedur, melainkan sebagai instrumen penjaga kepentingan publik dan ketertiban umum (ordre public). Dengan menilai keseluruhan perbuatan hukum sebagai satu rangkaian yang utuh, pengadilan menempatkan perjanjian pinjam nama sebagai bentuk penyelundupan hukum (law evasion) yang secara sadar diarahkan untuk menghindari larangan undang-undang.
Pada akhirnya, putusan tersebut menegaskan kembali posisi hukum agraria Indonesia: tanah bukan sekadar komoditas yang bebas diperdagangkan melalui kecanggihan kontrak, melainkan sumber daya strategis yang terikat pada kepentingan bangsa. Setiap upaya untuk mengaburkan prinsip ini—betapapun rapi dan legalistik bentuknya—akan berhadapan dengan norma imperatif yang tidak dapat dinegosiasikan. Dalam kerangka itu, pembatalan perjanjian pinjam nama bukan sekadar konsekuensi yuridis, melainkan penegasan arah politik hukum agraria, selaras dengan adagium salus populi suprema lex esto: kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi.
Bukti, Fakta, dan Penilaian Substansi Hukum
Dalam menilai keabsahan perjanjian pinjam nama, pengadilan tidak berhenti pada keberadaan akta autentik sebagai penanda formal hubungan hukum. Sertipikat dan akta memang penting, tetapi bukan satu-satunya kompas. Majelis hakim justru menelusuri relasi faktual yang terungkap melalui keseluruhan alat bukti: siapa yang membiayai perolehan tanah, siapa yang menguasai dan menggunakan fisik tanah, siapa yang mengelola kegiatan usaha di atasnya, serta ke mana aliran manfaat ekonomi bermuara. Dari rangkaian fakta tersebut, tampak adanya pemisahan yang disengaja antara kepemilikan formal dan penguasaan substantif—sebuah konstruksi yang rapi di atas kertas, tetapi rapuh secara normatif. Di sini berlaku prinsip substance over form: hukum harus membaca kenyataan, bukan sekadar tulisan.
Secara normatif, pemisahan semacam itu tidak dikenal dalam rezim hak milik atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Hak milik dirumuskan sebagai hak yang terkuat dan terpenuh, sebuah full and exclusive right yang menyatukan status yuridis dengan kewenangan nyata. Hak ini tidak dapat dipreteli melalui rekayasa perdata yang menempatkan pemegang sertipikat semata sebagai nominee, tanpa kebebasan riil untuk menggunakan, memanfaatkan, atau mengalihkan haknya. Ketika pemegang hak kehilangan otonomi tersebut, hak milik beralih rupa menjadi legal fiction, sekadar simbol tanpa substansi. Dalam perspektif hukum agraria, keadaan demikian mencederai esensi hak itu sendiri dan menabrak asas nasionalitas yang menjadi fondasinya.
Berangkat dari pemahaman tersebut, pengadilan menilai bahwa sebab perjanjian pinjam nama tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tujuan utamanya adalah memberikan penguasaan hak milik kepada pihak asing, sebuah maksud yang secara eksplisit dilarang oleh undang-undang. Dengan demikian, cacatnya perjanjian bukan terletak pada aspek administratif atau teknik pembuatan akta, melainkan pada causa yang terlarang. Konsekuensinya tegas: perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum (null and void ab initio), seolah-olah tidak pernah ada sejak awal. Penilaian ini sejalan dengan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menegaskan bahwa sebab perjanjian menjadi terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum (ordre public).
Dengan pendekatan demikian, pengadilan menegaskan kembali peran hukum sebagai penjaga nilai, bukan sekadar pengesah prosedur. Formalitas tidak diberi ruang untuk menutupi penyelundupan norma, dan kontrak tidak dibiarkan menjadi alat legitimasi bagi pelanggaran yang sistematis. Di titik ini, adagium ex turpi causa non oritur actio menemukan maknanya: dari sebab yang tercela tidak lahir hak yang sah. Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam hukum agraria Indonesia, keadilan substantif dan kepentingan publik harus selalu ditempatkan di atas kecanggihan rekayasa perdata, selaras dengan prinsip salus populi suprema lex esto.
Putusan Hakim Menempatkan Hukum Sebagai Penjaga Ketertiban Umum (Ordre Public), Bukan Pelayan Kecanggihan Kontraktual
Sejumlah putusan pengadilan di Indonesia menunjukkan pergeseran penting dalam cara hakim membaca sengketa pertanahan, khususnya yang melibatkan perjanjian pinjam nama. Alih-alih terjebak pada legal formalism yang memuja sertipikat sebagai kebenaran tunggal, para hakim mulai menelusuri kehendak para pihak (intention) dan tujuan ekonomi di balik rangkaian perbuatan hukum. Dalam konteks ini, nominee agreement diperlakukan bukan sebagai variasi sah dari kebebasan berkontrak, melainkan sebagai bentuk penyelundupan hukum (law evasion) yang merusak tatanan agraria nasional.
Jejak pendekatan tersebut dapat ditarik jauh ke belakang, salah satunya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip/1975. Meski lahir pada masa awal perkembangan hukum agraria pasca-UUPA, putusan ini kerap dirujuk sebagai yurisprudensi penting. Mahkamah Agung menegaskan bahwa sertipikat atas nama warga negara Indonesia tidak otomatis mencerminkan kepemilikan yang sesungguhnya apabila terbukti bahwa dana pembelian berasal dari warga negara asing dan terdapat perjanjian di bawah tangan yang menunjukkan penguasaan nyata berada di pihak lain. Dalam putusan ini, hakim berani menembus selubung administratif pendaftaran tanah demi menemukan kebenaran materiil, sebuah sikap yang mencerminkan prinsip substance over form jauh sebelum istilah itu populer dalam diskursus hukum nasional.
Pendekatan serupa, bahkan dengan penegasan yang lebih tajam, tampak dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin yang kemudian diperkuat oleh Putusan Nomor 137/Pdt.G/2021/PN.Gin. Dalam perkara ini, majelis hakim secara eksplisit menyatakan perjanjian pinjam nama antara WNA dan WNI atas hak milik tanah sebagai batal demi hukum. Hakim tidak berhenti pada fakta bahwa sertipikat tercatat atas nama WNI, melainkan menelusuri tujuan perjanjian yang secara sadar diarahkan untuk menghindari larangan Pasal 26 ayat (2) UUPA. Perjanjian tersebut dinilai tidak memenuhi syarat objektif perjanjian karena mengandung sebab yang tidak halal (causa illicita), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Putusan ini menempatkan hukum sebagai penjaga ketertiban umum (ordre public), bukan pelayan kecanggihan kontraktual.
Selanjutnya, garis pemikiran tersebut kembali ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1819 K/Pdt/2019. Dalam perkara ini, hakim tidak memeriksa perjanjian secara terpisah dan terfragmentasi, melainkan melihat keseluruhan rangkaian perbuatan hukum sebagai satu kesatuan yang utuh (unity of transaction). Ketika tujuan ekonomi dari rangkaian tersebut terbukti mengarah pada penguasaan tanah oleh subjek hukum yang dilarang undang-undang, maka seluruh konstruksi perjanjian dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum. Pendekatan ini mencerminkan keberanian yudisial untuk memutus mata rantai rekayasa hukum yang tampak sah secara prosedural, tetapi cacat secara substantif.
Putusan-putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam berbagai perkara serupa juga memperlihatkan kecenderungan yang konsisten. Perjanjian pinjam nama yang dibungkus dengan sewa jangka panjang, surat kuasa mutlak, atau pengaturan pengelolaan usaha tidak diterima begitu saja. Hakim menolak pandangan bahwa sertipikat merupakan satu-satunya alat bukti yang menentukan. Sebaliknya, majelis menilai bahwa nominee arrangement merupakan perbuatan melawan hukum yang menggerogoti asas nasionalitas dan fungsi sosial tanah. Dalam kerangka ini, adagium fraus omnia corrumpit bekerja penuh: kecurangan merusak seluruh bangunan hukum, betapapun rapi bentuk luarnya.
Selain itu, benang merah dari putusan-putusan tersebut menunjukkan arah yang semakin progresif dalam praktik peradilan. Sertipikat tidak lagi diperlakukan sebagai fetisisme hukum, melainkan sebagai salah satu alat bukti yang harus diuji dalam konteks yang lebih luas. Kehendak para pihak, sumber pendanaan, dan tujuan ekonomi dijadikan pintu masuk untuk menilai apakah suatu perjanjian lahir dari itikad baik atau justru dari niat mengakali hukum. Ketika terbukti bahwa perjanjian pinjam nama bertentangan dengan norma imperatif, pengadilan tidak ragu menyatakannya batal demi hukum (null and void ab initio).
Pada titik inilah terlihat bahwa hukum agraria Indonesia tidak bergerak mundur di hadapan tekanan modal dan kecanggihan kontrak. Melalui putusan-putusan tersebut, pengadilan menegaskan kembali bahwa kebebasan berkontrak memiliki batas, dan batas itu adalah kepentingan umum serta kedaulatan hukum nasional. Sejalan dengan adagium salus populi suprema lex esto, kepentingan rakyat dan tatanan agraria nasional ditempatkan sebagai hukum tertinggi, bahkan ketika harus berhadapan dengan formalitas yang tampak sah di atas kertas.
Ketertiban Umum sebagai Rasio Decidendi
Salah satu aspek paling menentukan dari berbagai putusan Hakim sebelumnya terletak pada keberanian pengadilan menjadikan ketertiban umum sebagai landasan utama pertimbangan hukum (ratio decidendi). Ketertiban umum dalam perkara agraria tidak direduksi sekadar pada makna sempit sebagai ketiadaan konflik atau stabilitas sosial belaka. Ia dibaca dalam horizon yang lebih luas, mencakup perlindungan kepentingan nasional atas tanah sebagai sumber daya strategis yang menentukan arah kedaulatan ekonomi dan sosial. Dengan menempatkan ketertiban umum sebagai pijakan, pengadilan menegaskan bahwa larangan perjanjian pinjam nama tidak berhenti pada urusan privat para pihak, melainkan menyentuh kepentingan publik yang bersifat fundamental. Di titik ini, hukum agraria tampil sebagai public policy law, bukan sekadar hukum teknis kepemilikan.
Pendekatan tersebut membawa implikasi yang tegas sekaligus konsekuen. Klaim keadilan subjektif dari pihak asing yang merasa dirugikan secara finansial tidak memperoleh ruang perlindungan. Kerugian ekonomi yang lahir dari perjanjian terlarang tidak dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum, karena hukum tidak boleh memberi legitimasi, apalagi perlindungan, terhadap perbuatan yang sejak awal bertentangan dengan kepentingan umum. Dalam bahasa klasik hukum, berlaku adagium nemo auditur propriam turpitudinem allegans: seseorang tidak dapat memohon perlindungan hukum dengan mendasarkan diri pada perbuatannya sendiri yang tercela. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum tidak berfungsi sebagai jaring pengaman bagi spekulasi yang gagal, terlebih jika spekulasi tersebut dibangun di atas pelanggaran norma imperatif.
Lebih jauh, penggunaan ketertiban umum sebagai dasar pertimbangan memperkuat posisi Undang-Undang Pokok Agraria sebagai instrumen kebijakan nasional (national policy instrument), bukan sekadar regulasi sektoral yang berdiri sendiri. Putusan ini memperlihatkan daya tembus hukum agraria yang melampaui batas-batas klasik antara hukum publik dan hukum perdata. Asas kebebasan berkontrak tidak diperlakukan sebagai dogma absolut, melainkan tunduk pada kepentingan yang lebih besar. Dalam kerangka ini, adagium lex specialis derogat legi generali bekerja dengan muatan ideologis: hukum agraria mengoreksi dan, bila perlu, menundukkan relasi perdata yang secara formal tampak sah, tetapi secara substantif merongrong kepentingan nasional.
Melalui putusan tersebut, pengadilan menempatkan dirinya sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan privat dan kepentingan publik. Kontrak tidak dibiarkan menjadi alat legitimasi penyelundupan hukum, dan kepentingan ekonomi individual tidak diizinkan menggerus arah politik hukum agraria. Dengan demikian, penegakan ketertiban umum dalam perkara ini bukan sekadar pilihan argumentatif, melainkan pernyataan sikap bahwa dalam hukum pertanahan Indonesia, kepentingan bangsa harus selalu didahulukan, sejalan dengan adagium salus populi suprema lex esto.
Kedudukan Hukum Pihak Asing dan Konsekuensi Nullity
Dengan dinyatakannya perjanjian pinjam nama batal demi hukum, seluruh akibat hukum yang pernah dilekatkan padanya gugur sejak semula. Perjanjian itu diperlakukan seolah-olah tidak pernah lahir (null and void ab initio). Konsekuensinya tidak berhenti pada putusnya relasi kontraktual, tetapi menjalar hingga meniadakan seluruh legitimasi klaim keperdataan pihak asing atas tanah yang disengketakan. Tidak ada lagi dasar hukum untuk menuntut pengalihan hak, menguasai manfaat ekonomi, ataupun meminta kompensasi yang bersumber dari perjanjian yang sejak awal mengandung sebab terlarang. Dalam bahasa hukum klasik, dari perbuatan yang cacat tidak mungkin lahir hak yang sah—ex nihilo nihil fit.
Dalam perspektif hukum agraria, kedudukan hukum pihak asing dengan demikian dikembalikan pada koridor normatif yang telah digariskan undang-undang. Sistem hukum pertanahan Indonesia secara tegas membatasi ruang penguasaan tanah oleh orang asing. Hak milik ditempatkan sebagai hak eksklusif warga negara, sementara orang asing hanya dimungkinkan memperoleh hak atas tanah dalam bentuk hak pakai atau hak sewa, dengan syarat dan jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Pokok Agraria beserta peraturan pelaksanaannya. Upaya menyiasati batasan ini melalui perjanjian pinjam nama bukan sekadar tidak sah, melainkan merupakan bentuk pengingkaran terhadap bangunan hukum nasional itu sendiri. Di titik ini berlaku adagium nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet: seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang tidak ia miliki.
Putusan tersebut sekaligus memancarkan pesan normatif yang jelas: investasi asing di bidang pertanahan hanya dapat berlangsung sejauh tunduk pada kerangka hukum yang berlaku. Negara tidak memusuhi investasi, tetapi menetapkan garis batas yang tidak boleh dilampaui demi menjaga kepentingan nasional. Keterbukaan ekonomi tidak boleh diterjemahkan sebagai pembiaran terhadap penguasaan tanah secara terselubung. Dalam konteks inilah hukum agraria berfungsi sebagai gatekeeper, memastikan bahwa arus modal tidak berubah menjadi jalan pintas menuju erosi kedaulatan tanah.
Dengan menempatkan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai rujukan utama, pengadilan menegaskan bahwa hukum pertanahan bukan sekadar rezim administratif, melainkan instrumen kebijakan nasional yang sarat nilai. Kepentingan investasi perorangan, betapapun besar nilai ekonominya, tidak dapat mengungguli prinsip kedaulatan tanah dan kepentingan publik. Pesan ini sejalan dengan adagium salus populi suprema lex esto: keselamatan dan kepentingan rakyat—yang dalam konteks agraria terwujud dalam penguasaan tanah oleh bangsa sendiri—adalah hukum tertinggi yang wajib dijaga.
Memandang Hukum Sebagai Sistem Normatif Yang Utuh Dan Berakar Pada Nilai Kebangsaan
Melalui pembacaan yang cermat atas rangkaian peristiwa, perbuatan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti, menjadi terang bahwa perjanjian pinjam nama bukanlah penyimpangan yang lahir secara kebetulan. Ia adalah praktik sistemik yang disusun dengan kesadaran penuh untuk menantang, bahkan menggerogoti, asas-asas fundamental hukum agraria. Putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian tersebut mencerminkan keberanian institusional untuk menegakkan norma imperatif dan ketertiban umum (ordre public) di tengah tekanan kepentingan ekonomi serta kompleksitas relasi privat yang kerap berlindung di balik asas kebebasan berkontrak. Di titik ini, hukum menunjukkan wataknya sebagai guardian of public interest, bukan sekadar penengah sengketa individual.
Lebih dari sekadar penyelesaian perkara konkret, putusan tersebut dapat dibaca sebagai penanda arah. Ia memperlihatkan bagaimana pengadilan berani keluar dari jebakan legal formalism dan memilih untuk menegakkan keadilan substantif dengan menembus konstruksi kontraktual yang menyesatkan. Dalam kerangka ini, adagium fiat justitia ruat caelum menemukan maknanya yang kontekstual: keadilan harus ditegakkan meskipun berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang besar. Penegakan hukum agraria tidak diperlakukan sebagai tindakan represif terhadap investasi, melainkan sebagai upaya menjaga koherensi sistem hukum dan kedaulatan tanah nasional.
Pembahasan selanjutnya kita akan mengembangkan analisis ini dalam perspektif komparatif dan futuristik, dengan menempatkan putusan tersebut sebagai bagian dari mozaik pembaruan hukum agraria nasional. Putusan ini diuji relevansinya dalam kerangka Ius Integrum Nusantara, yang memandang hukum sebagai sistem normatif yang utuh dan berakar pada nilai kebangsaan, serta melalui konsep four-point determination sebagai strategi analitis untuk membaca tujuan, akibat, struktur penguasaan, dan dampak publik dari setiap perbuatan hukum. Dengan pendekatan tersebut, kajian ini berupaya merumuskan respons konseptual terhadap praktik penyelundupan hukum di masa depan, sekaligus mengelaborasi asas nasionalitas, fungsi sosial tanah, dan ketertiban umum sebagai pilar yang tak terpisahkan. Dalam horizon ini, hukum agraria tidak hanya merekam masa lalu, tetapi juga diproyeksikan sebagai instrumen forward-looking policy, sejalan dengan adagium salus populi suprema lex esto yang menempatkan kepentingan bangsa sebagai hukum tertinggi.
Asas Nasionalitas dalam Perspektif Historis dan Komparatif
Asas nasionalitas dalam hukum agraria Indonesia tidak lahir dari ruang kosong, melainkan dari pengalaman historis yang pahit dan berlapis. Ia merupakan respons sadar terhadap struktur kepemilikan tanah kolonial yang menempatkan penduduk pribumi sebagai subjek yang terpinggirkan di atas tanahnya sendiri. Politik agraria kolonial melalui Agrarische Wet 1870, dengan doktrin Domein Verklaring, membuka pintu lebar bagi modal asing untuk menguasai tanah atas nama investasi dan efisiensi ekonomi. Tanah-tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai eigendom dinyatakan sebagai milik negara kolonial, sementara masyarakat adat dan petani lokal direduksi menjadi penyewa di tanah leluhur mereka. Trauma struktural inilah yang membentuk kesadaran kolektif bahwa tanah tidak boleh lagi dilepaskan sepenuhnya pada logika pasar. Undang-Undang Pokok Agraria lahir sebagai instrumen dekolonisasi hukum, sejalan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, untuk mengembalikan kedaulatan atas bumi, air, dan kekayaan alam kepada bangsa sendiri.
Selain itu, Politik hukum Agraria dalam konteks tersebut, yaitu ketentuan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria tidak dapat dibaca secara sempit sebagai larangan administratif belaka. Keduanya merupakan norma protektif yang bersifat struktural, dirancang untuk mencegah pengulangan sejarah kelam penguasaan tanah secara masif oleh subjek asing. Pembatasan hak milik bagi warga negara Indonesia bukanlah ekspresi eksklusivisme yang defensif, melainkan strategi konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan kedaulatan nasional. Upaya menafsirkan norma-norma ini secara lentur dengan dalih kebebasan berkontrak justru berisiko menggeser hukum agraria ke arah yang regresif. Dalam perspektif ini, asas lex specialis derogat legi generali bekerja secara ideologis, menundukkan kebebasan berkontrak di bawah kepentingan publik yang lebih besar. Mengabaikannya berarti membuka kembali pintu bagi pola kolonial dalam wajah baru—sebuah historical regression yang bertentangan dengan tujuan pembentukan UUPA.
Demikian analisis diilihat secara komparatif, pembatasan kepemilikan tanah oleh orang asing bukanlah kekhasan Indonesia. Banyak negara dengan karakter agraris, wilayah strategis, atau sejarah kolonial serupa menerapkan rezim pembatasan yang sepadan, meskipun dengan instrumen yang berbeda. Ada negara yang melarang secara absolut, ada pula yang memperkenankan dengan syarat ketat melalui skema hak pakai jangka panjang atau izin administratif khusus. Namun, benang merahnya jelas: tanah diperlakukan sebagai objek yang sui generis, memiliki dimensi kedaulatan yang membedakannya dari aset ekonomi lain. Prinsip ini mencerminkan pengakuan universal bahwa tanah tidak sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar bebas, melainkan harus dikelola dalam kerangka public interest.
Dalam lanskap ini, praktik perjanjian pinjam nama tampil sebagai anomali yang mencolok. Ia tidak hanya bertentangan dengan hukum nasional, tetapi juga menyimpang dari praktik kehati-hatian global dalam pengelolaan sumber daya agraria. Dengan menempatkan warga negara Indonesia sebagai proxy kepemilikan, praktik ini merusak logika pembatasan itu sendiri dan menciptakan ilusi kepatuhan hukum yang rapuh. Secara normatif, ia adalah bentuk law evasion yang mengaburkan tujuan hukum dan menggerus asas nasionalitas dari dalam. Karena itu, penolakan terhadap perjanjian pinjam nama bukan sekadar soal kepatuhan tekstual, melainkan penegasan arah sejarah hukum agraria Indonesia: memastikan bahwa tanah tetap menjadi basis kesejahteraan rakyat, bukan kembali menjadi arena dominasi modal asing, sejalan dengan adagium salus populi suprema lex esto.
Four-Point Determination sebagai Instrumen Pembacaan Substantif
Temuan hasil kajian utama kajian ini terletak pada penggunaan konsep four-point determination sebagai kerangka analisis untuk menilai keabsahan perjanjian pinjam nama secara substantif. Pendekatan ini menolak penilaian hukum yang berhenti pada aspek formal, dan sebaliknya menuntut pembacaan yang menembus lapisan kontrak untuk menguji relasi hukum melalui empat titik determinasi yang saling terkait. Dengan demikian, analisis tidak berhenti pada nama yang tercatat di sertipikat, melainkan menanyakan: apa tujuan, siapa yang menguasai, apa akibatnya, dan bagaimana dampaknya terhadap kebijakan negara.
Pertama, purpose determination atau determinasi tujuan. Setiap perjanjian harus diuji dari tujuan ekonomi dan yuridis yang hendak dicapai. Dalam praktik pinjam nama, tujuan utamanya bukanlah pengalihan hak antarwarga negara Indonesia, melainkan memberi penguasaan hak milik kepada pihak asing. Tujuan ini tidak hanya bertentangan dengan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria, tetapi juga menunjukkan niat untuk mengelabui norma imperatif. Dalam istilah hukum, perjanjian semacam ini memiliki causa illicita—sebab yang tidak halal—sehingga keabsahannya gugur sejak awal, sejalan dengan prinsip ex turpi causa non oritur actio.
Kedua, control determination atau determinasi struktur penguasaan. Hak milik atas tanah mensyaratkan kewenangan nyata untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menentukan nasib tanah. Ketika kewenangan tersebut berada di tangan pihak asing, sementara pemegang sertipikat terikat oleh perjanjian untuk tunduk pada kehendak pihak lain, struktur penguasaan yang terbentuk tidak lagi mencerminkan hak milik sebagaimana dimaksud UUPA. Dalam situasi ini, sertipikat menjadi semacam topeng administratif, sementara penguasaan faktual (beneficial ownership) berada di pihak yang dilarang oleh hukum. Hukum agraria menolak dualisme semacam itu karena hak milik bukan sekadar status, melainkan relasi kekuasaan yang utuh.
Ketiga, legal effect determination atau determinasi akibat hukum. Perjanjian pinjam nama menimbulkan akibat hukum yang melampaui relasi privat para pihak, yakni perubahan struktur penguasaan tanah secara substantif. Akibat ini berdampak pada kepentingan publik, termasuk akses masyarakat terhadap tanah, distribusi ruang, dan stabilitas tata ruang. Ketika akibat perjanjian berpotensi merusak ketertiban umum (ordre public), maka perjanjian tersebut tidak dapat ditoleransi dalam kerangka hukum agraria. Di titik ini, pengadilan menegaskan bahwa hukum tidak sekadar mengatur hubungan antarindividu, tetapi juga menjaga tatanan sosial dan kedaulatan sumber daya.
Keempat, policy impact determination atau determinasi dampak kebijakan. Praktik nominee yang dibiarkan akan menciptakan preseden berbahaya dan mendorong normalisasi penyelundupan hukum. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melemahkan otoritas negara dalam mengendalikan penguasaan tanah, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta memperluas ketimpangan penguasaan tanah yang sudah kronis. Dengan demikian, pembatalan perjanjian pinjam nama harus dipahami sebagai langkah korektif kebijakan, bukan sekadar penyelesaian sengketa individual. Hukum, dalam kerangka ini, berfungsi sebagai instrumen social engineering yang menjaga integritas sistem agraria nasional.
Dengan demikian, melalui kerangka four-point determination, putusan pengadilan dalam perkara yang dikaji menunjukkan kesesuaian dengan pendekatan hukum yang deterministik, responsif, dan futuristik sekaligus. Ia deterministik karena konsisten menerapkan norma imperatif, responsif karena peka terhadap praktik sosial yang menyimpang, dan futuristik karena mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi sistem hukum agraria. Pendekatan semacam ini menggeser paradigma penegakan hukum agraria dari sekadar pemenuhan prosedur menjadi pembentukan arah hukum yang menjaga kedaulatan tanah dan kepentingan publik, selaras dengan adagium salus populi suprema lex esto—bahwa kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi.
Kebebasan Berkontrak dan Batas Ideologis Hukum Agraria
Argumen yang sering dipakai untuk membenarkan perjanjian pinjam nama memang berangkat dari premis yang tampak kuat: asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di atas kertas, siapa pun bebas membuat perjanjian sepanjang tidak melanggar aturan yang lebih tinggi. Namun, jika dibaca dalam kerangka Ius Integrum Nusantara, kebebasan berkontrak tidak dapat dipisahkan dari konteks ideologis dan sistemik hukum nasional. Hukum Indonesia tidak berdiri sebagai kumpulan norma yang terfragmentasi, melainkan sebagai satu kesatuan yang berakar pada nilai kebangsaan. Dalam perspektif ini, kebebasan berkontrak bukan nilai absolut, melainkan kebebasan yang dibingkai oleh kepentingan umum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Ia adalah kebebasan yang diletakkan dalam batas-batas yang menjaga integritas bangsa, bukan alat untuk menembusnya.
Undang-Undang Pokok Agraria, sebagai produk hukum yang sarat muatan ideologis, secara sadar membatasi ruang kebebasan tersebut demi melindungi kepentingan nasional. Dalam logika agraria nasional, tanah bukan sekadar objek ekonomi yang bisa diperdagangkan tanpa batas, melainkan sumber daya strategis yang menyangkut kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, konflik antara asas kebebasan berkontrak dan asas nasionalitas tidak dapat diselesaikan dengan sekadar menimbang kepentingan para pihak. Hukum agraria harus ditempatkan sebagai norma pengendali, yang menegaskan bahwa tidak semua perjanjian yang dibuat dengan kesepakatan para pihak layak mendapat perlindungan hukum. Di sini berlaku adagium lex specialis derogat legi generali: Undang-Undang Pokok Agraria mengesampingkan penerapan umum hukum perjanjian sepanjang menyangkut hak atas tanah. Kebebasan berkontrak, dalam hal ini, harus tunduk pada norma yang lebih spesifik dan lebih tinggi nilainya dalam sistem hukum nasional.
Putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian pinjam nama menunjukkan pemahaman yang tepat terhadap hierarki nilai tersebut. Pengadilan tidak menyangkal bahwa perjanjian adalah fakta sosial yang nyata; ia mengakui bahwa perjanjian telah terjadi dan para pihak telah bersepakat. Namun, pengadilan menolak memberikan legitimasi hukum terhadap perjanjian yang bertentangan dengan ideologi agraria nasional. Sikap ini penting untuk menjaga konsistensi sistem hukum dan mencegah fragmentasi penafsiran yang memungkinkan praktik penyelundupan norma. Dalam istilah hukum, perjanjian yang melanggar norma imperatif dan ketertiban umum tidak hanya cacat formal, tetapi cacat substansial karena causa dan tujuan ekonominya bertentangan dengan kepentingan publik. Dalam konteks ini, adagium nemo auditur propriam turpitudinem allegans relevan: seseorang tidak dapat meminta perlindungan hukum atas dasar perbuatan yang tercela.
Kajian hasil yang demikian secara konsisten menggambarkan perdebatan yuridis mengenai nominee agreement—di mana seorang WNA menggunakan nama WNI untuk membeli hak milik tanah—yang sering kali dibenarkan dengan mengutip Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, ketika kebebasan berkontrak diuji dalam bingkai UUPA, hasilnya berbeda. Kebebasan berkontrak dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1337 KUHPerdata. UUPA sebagai lex specialis menegaskan bahwa hak milik atas tanah adalah hak yang hanya dapat dimiliki oleh WNI, dan setiap upaya untuk mengelabui ketentuan tersebut melalui perjanjian pinjam nama adalah penyelundupan hukum yang bertentangan dengan asas nasionalitas. Dengan demikian, putusan pengadilan yang menolak legitimasi perjanjian semacam itu bukan sekadar penegakan norma teknis, tetapi penegasan bahwa kedaulatan agraria adalah bagian dari public order yang tidak boleh dikalahkan oleh kecanggihan kontrak.
Arah Futuristik Penegakan Hukum Agraria
Analisis dalam sudut pandang futuristik, putusan semacam ini bukan sekadar menyelesaikan sengketa antar pihak, melainkan berpotensi menjadi landmark decision yang mengubah arah penegakan hukum agraria di Indonesia. Lebih dari sekadar membatalkan perjanjian, pengadilan mengirimkan sinyal tegas bahwa asas nasionalitas tidak boleh diperkecil menjadi sekadar formalitas administratif. Jika nama WNI di sertifikat bisa menjadi selimut bagi kepemilikan asing, maka sistem hukum akan kehilangan daya tahan sebagai penjaga kedaulatan tanah. Dalam logika ini, putusan menjadi penanda bahwa pengadilan mulai menegakkan hukum agraria secara substantif, bukan hanya berdasarkan bentuk. Ia menegaskan bahwa tanah, sebagai sumber daya strategis, tidak boleh diperlakukan layaknya komoditas biasa yang bisa dipindahtangankan dengan trik kontraktual.
Dengan demikian dalam kerangka tersebut, konsep beneficial ownership menjadi penting bukan sebagai jargon asing semata, tetapi sebagai alat deteksi yang memungkinkan hukum menembus “topeng kepemilikan” yang dipasang melalui nominee agreement. Dalam praktiknya, beneficial owner adalah pihak yang menikmati manfaat, mengendalikan keputusan, dan menanggung risiko ekonomi atas tanah—meski namanya tidak tercantum dalam sertifikat. Pengakuan terhadap konsep ini memberi pengadilan instrumen untuk melihat siapa yang sesungguhnya menguasai tanah, bukan hanya siapa yang secara formal tercatat. Dengan demikian, putusan ini membuka ruang bagi penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap kompleksitas relasi ekonomi modern, tanpa mengorbankan prinsip nasionalitas.
Selain itu, bagi pembuat kebijakan, putusan ini juga memiliki implikasi konkret. Ia memberikan dasar konseptual untuk memperkuat rezim pengawasan penguasaan tanah, misalnya melalui integrasi data pertanahan, transparansi sumber pembiayaan, serta peran aktif notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai garda terdepan dalam pencegahan praktik nominee. Dalam kerangka good governance, pengawasan tidak boleh berhenti pada verifikasi identitas, tetapi harus mampu menelusuri aliran dana, hubungan kepemilikan, dan struktur kendali. Jika tidak, sistem pendaftaran tanah berisiko menjadi sekadar mesin administrasi yang memproduksi legalitas semu, yang pada akhirnya justru mempermudah penyelundupan hukum.
Dengan demikian, dalam era globalisasi, tantangan hukum agraria bukan terletak pada menutup diri terhadap investasi, melainkan memastikan bahwa keterbukaan ekonomi berjalan dalam koridor kedaulatan hukum nasional. Indonesia tidak anti-investasi, tetapi ia menegaskan bahwa investasi harus menghormati batas-batas yang ditetapkan untuk melindungi kepentingan publik. Dalam terminologi hukum, negara berperan sebagai gatekeeper yang menjaga agar keterbukaan ekonomi tidak berubah menjadi pelemahan kedaulatan tanah. Dalam konteks ini, putusan yang menolak nominee agreement bukanlah bentuk proteksionisme semata, melainkan afirmasi bahwa hukum agraria adalah instrumen kebijakan nasional yang memandu pembangunan, bukan hanya aturan teknis pendaftaran.

Lebih jauh, putusan ini juga mengundang refleksi normatif: bahwa perjanjian pinjam nama bukan sekadar kontrak yang cacat, tetapi perjanjian terlarang yang tidak memiliki tempat dalam sistem hukum agraria Indonesia. Ia menempatkan putusan pengadilan dan perjanjian pinjam nama dalam arah kebijakan hukum agraria nasional, tanpa kehilangan independensi akademik. Secara substansial, narasi tersebut akurat dan sangat relevan dengan arah perkembangan hukum agraria saat ini, di mana pengadilan semakin menegaskan bahwa formalitas sertifikat tidak boleh mengalahkan substansi penguasaan dan kepentingan publik. Dalam perspektif ini, putusan yang dimaksud bukan hanya menyelesaikan kasus, tetapi membangun pijakan yurisprudensi yang memperkuat integritas hukum agraria Indonesia—sebuah pijakan yang menjawab tantangan zaman tanpa mengabaikan akar historis dan nilai kebangsaan.
Arah Kebijakan Agraria Nasional
Perjanjian pinjam nama dalam kepemilikan hak milik atas tanah, jika ditelisik secara menyeluruh, bukanlah sekadar persoalan kontraktual yang berdiri di ruang privat. Ia merupakan simpul problematik yang merangkum ketegangan antara kepentingan ekonomi, kedaulatan negara, dan ideologi agraria nasional. Praktik nominee bukan sekadar trik administratif; ia adalah bentuk penyelundupan hukum yang secara sistemik menabrak asas nasionalitas, fungsi sosial tanah, dan ketertiban umum yang dirumuskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam konteks ini, perjanjian pinjam nama tidak dapat dipahami sebagai kesepakatan biasa yang hanya berdampak pada hubungan antar-pihak, melainkan sebagai upaya untuk mengubah struktur penguasaan tanah secara substantif, sekaligus mengaburkan kepemilikan yang sesungguhnya.
Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA tidak bisa dibaca sebagai norma administratif yang hanya mengatur siapa yang tercatat dalam sertifikat. Kedua ketentuan itu justru merupakan manifestasi kehendak konstitusional untuk menjaga tanah sebagai basis kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Larangan peralihan hak milik kepada orang asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang telah mengantisipasi berbagai modus penghindaran hukum, termasuk konstruksi perdata yang tampak sah secara formal. Dengan demikian, penilaian hukum terhadap perjanjian nominee harus menembus bentuk dan menyentuh substansi: siapa yang membiayai, siapa yang menguasai, siapa yang menikmati manfaat, dan siapa yang memegang kendali atas tanah tersebut.
Dengan demikian, dalam perspektif ini putusan status batal demi hukum (null and void ab initio) bukanlah sanksi yang berlebihan, melainkan konsekuensi logis dari pelanggaran norma imperatif dan ketertiban umum. Pembatalan perjanjian nominee tidak hanya memutus hubungan kontraktual, tetapi juga meniadakan seluruh akibat hukum turunannya, termasuk legitimasi klaim keperdataan pihak asing. Sebab, hukum tidak bisa memberi perlindungan kepada perbuatan yang sejak awal bertentangan dengan kepentingan publik. Dalam kerangka salus populi suprema lex esto, keselamatan dan kepentingan rakyat menjadi hukum tertinggi yang harus didahulukan, sehingga perjanjian yang mengancam kedaulatan tanah tidak layak dipertahankan.
Putusan Nomor 247/PDT/2021/PT Dps, yang menjadi fokus kajian ini, menegaskan peran strategis pengadilan dalam menjaga integritas sistem hukum agraria. Dengan menembus formalisme sertifikat dan membaca substansi relasi hukum para pihak, pengadilan menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada simulasi. Pendekatan ini menunjukkan keberanian yudisial untuk menempatkan asas nasionalitas dan ketertiban umum di atas klaim keadilan subjektif yang lahir dari perjanjian terlarang. Dalam realitas praktik pertanahan yang kerap dibayangi oleh relasi ekonomi global, putusan ini menjadi penegasan bahwa kepemilikan tanah bukan hanya persoalan kepentingan individu, tetapi juga persoalan kedaulatan dan masa depan bangsa.
Secara substansial, poin-poin yang Anda sampaikan benar dan konsisten dengan prinsip hukum agraria serta hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia saat ini. Perjanjian nominee, meskipun dibuat secara autentik oleh notaris, tetap merupakan penyelundupan hukum apabila tujuan utamanya adalah menghindari larangan WNA memiliki hak milik (Pasal 21 UUPA). Konstruksi semacam ini melanggar syarat objektif sahnya perjanjian, yakni causa yang halal, sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata, dan dengan sendirinya bertentangan dengan ketertiban umum. Dengan demikian, pembatalan perjanjian nominee bukan hanya tepat secara yuridis, tetapi juga penting secara kebijakan untuk menjaga kedaulatan tanah nasional.
Ius Integrum Nusantara dan Konsistensi Sistem Hukum
Tinjauan analisisn yurisis dalam kerangka Ius Integrum Nusantara, hukum Indonesia dipahami bukan sebagai kumpulan norma yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan sebagai sistem normatif yang utuh dan berlapis, di mana setiap cabang hukum harus dibaca dalam keselarasan nilai dan tujuan nasional. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dalam kerangka ini, tidak sekadar menjadi regulasi teknis tentang pertanahan. Ia adalah lex specialis ideologis yang merumuskan arah kebijakan negara mengenai penguasaan, pemanfaatan, dan pengaturan sumber daya agraria sebagai bagian dari kedaulatan nasional. Karena itu, setiap relasi perdata yang bersinggungan dengan tanah tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai yang diemban undang-undang tersebut, termasuk asas nasionalitas, fungsi sosial tanah, dan ketertiban umum.
Pendekatan deterministik menuntut konsistensi penegakan norma imperatif tanpa kompromi yang berpotensi melemahkan wibawa hukum. Jika perjanjian pinjam nama dibiarkan berlalu, bukan hanya sebuah kesepakatan privat yang diabaikan, melainkan preseden buruk yang membentuk budaya hukum baru: batas antara yang sah dan yang terlarang menjadi kabur, dan legalitas menjadi sekadar permainan kata dalam dokumen. Di sisi lain, pendekatan responsif menempatkan hukum sebagai alat koreksi terhadap praktik sosial yang menyimpang, memastikan bahwa norma tidak menjadi “hukum mati” yang kehilangan relevansi terhadap realitas. Sementara itu, pendekatan futuristik menegaskan bahwa penegakan hukum agraria adalah strategi jangka panjang untuk menjaga kedaulatan tanah di tengah arus globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya bereaksi, tetapi juga merancang masa depan yang stabil dan berdaulat, sesuai prinsip *pro futuro dan *inter temporalia.
Temuan hasil utama dari kajian ini terletak pada penggunaan konsep four-point determination sebagai kerangka analisis. Metode ini memperkaya cara membaca hukum agraria dengan menekankan pembacaan substantif terhadap tujuan, struktur penguasaan, akibat hukum, dan dampak kebijakan dari suatu perjanjian. Hukum tidak lagi terjebak pada simbol kepemilikan semata—siapa nama yang tertera di sertifikat—melainkan mampu menelusuri penguasaan manfaat (beneficial ownership) sebagai indikator utama pelanggaran asas nasionalitas. Inilah keunggulan yang relevan dalam menghadapi praktik penyelundupan hukum yang semakin kompleks, di mana formalitas administratif sering dijadikan perisai untuk menutupi kenyataan penguasaan faktual.
Secara substansial, kerangka Ius Integrum Nusantara dan UUPA sebagai lex specialis ideologis memang menegaskan bahwa hukum agraria Indonesia tidak bisa dibaca terpisah dari tujuan konstitusional negara, yaitu mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan atas sumber daya agraria. Dalam perspektif ini, setiap transaksi perdata yang berkaitan dengan tanah harus tunduk pada nilai nasional, bukan pada kepentingan liberal yang terselubung. Pendekatan deterministik menolak kompromi terhadap pelanggaran prinsip imperatif seperti asas nasionalitas, sementara pendekatan responsif-futuristik menuntut hukum untuk merespons praktik nominee dan mencegah normalisasi penyelundupan hukum. Konsep four-point determination dan pengenalan beneficial ownership sebagai alat analisis menjadi inovasi metodologis yang memungkinkannya menembus tirai formalitas, sehingga penegakan hukum agraria tidak lagi berhenti pada nama di sertifikat, tetapi sampai pada siapa yang benar-benar menguasai dan menikmati manfaat tanah.
Dengan demikian, dari hasil kajian ini penting untuk menegaskan bahwa penegakan hukum agraria Indonesia harus mengutamakan nilai nasional di atas kepentingan perdata semata, bersikap tegas terhadap praktik penyelundupan hukum, dan fokus pada penguasaan manfaat riil, bukan sekadar administratif. Sebab, ketika tanah diperlakukan sebagai komoditas biasa, kedaulatan negara terancam; namun ketika hukum agraria ditegakkan sebagai penjaga kepentingan rakyat, negara meneguhkan kembali prinsip bahwa tanah bukan sekadar objek transaksi, melainkan basis kehidupan dan masa depan bangsa.
Implikasi Praktis dan Arah Pembaruan Kebijakan
Tidak dapat dipungkiri, dalam praktik pertanahan, perjanjian pinjam nama tidak pernah berhenti pada lembaran sertifikat dan rangkaian tanda tangan. Ia adalah sebuah “alur” yang dimulai jauh sebelum akta dibuat, bahkan sejak ide transaksi itu dirancang. Oleh karena itu, kajian ini menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai sejak hulu, bukan menunggu sengketa muncul di meja pengadilan. Di sinilah peran aparat penegak hukum, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menjadi krusial. Kewajiban menolak pembuatan akta yang bertentangan dengan undang-undang bukan sekadar kewajiban etis, tetapi mandat normatif yang melekat pada jabatan publik. Dalam kerangka due diligence, transparansi sumber pembiayaan dan penguasaan manfaat (beneficial ownership) harus menjadi bagian tak terpisahkan dari kehati-hatian profesional, karena pada banyak kasus, yang tampak sebagai transaksi perdata biasa sesungguhnya menyimpan tujuan yang bertentangan dengan asas nasionalitas dan fungsi sosial tanah.
Dari sisi administratif, putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian pinjam nama memberikan legitimasi bagi otoritas pertanahan untuk memperkuat pengawasan. Bukan pengawasan semata terhadap kelengkapan dokumen, tetapi pengawasan yang substantif, yang mampu menelisik siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari tanah. Dalam era digital, integrasi data lintas sektor dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi instrumen penting untuk menutup ruang penyelundupan hukum. Ketika sistem pendaftaran tanah hanya menjadi “mesin administrasi” tanpa kemampuan membaca realitas sosial, praktik nominee akan terus bersembunyi di balik formalitas. Karena itu, pendekatan administratif yang lebih substantif akan membantu mencegah manipulasi sejak awal, sebelum konflik menjadi beban negara.
Dalam kerangka kebijakan, putusan ini juga membuka jalan bagi penguatan rezim hak pakai bagi orang asing sebagai solusi legal dan terkontrol. Undang-Undang Pokok Agraria memang tidak menutup ruang investasi asing, namun menempatkannya dalam koridor hukum yang jelas. Dengan menguatkan mekanisme hak pakai atau skema legal lain yang diatur peraturan perundang-undangan, insentif untuk melakukan penyelundupan hukum melalui nominee dapat ditekan. Dengan kata lain, negara tidak memutuskan hubungan dengan investasi, tetapi menegaskan bahwa keterbukaan ekonomi harus berjalan dalam bingkai kedaulatan dan ketertiban hukum.
Pada tingkat yang lebih luas, putusan ini menegaskan arah kebijakan negara yang berusaha menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan kepentingan nasional. Dalam perspektif salus populi suprema lex esto, keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus didahulukan. Investasi asing tetap dimungkinkan, tetapi harus berjalan dalam koridor hukum yang adil dan transparan. Hukum agraria, dalam posisi ini, bukan penghambat pembangunan, melainkan fondasi keberlanjutan: memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan kedaulatan tanah dan keadilan sosial.
Dengan demikian, perjanjian pinjam nama dalam kepemilikan hak milik atas tanah harus dipahami sebagai praktik yang tidak memiliki tempat dalam sistem hukum agraria Indonesia. Ia tidak hanya bertentangan dengan asas nasionalitas, tetapi juga mereduksi fungsi sosial tanah dan mengancam ketertiban umum. Pembatalan perjanjian tersebut oleh pengadilan bukan sekadar tindakan yuridis, melainkan pernyataan normatif tentang arah dan watak hukum agraria nasional. Dalam menghadapi tantangan globalisasi, hukum agraria Indonesia dituntut untuk tetap terbuka, tetapi tidak kehilangan jati diri. Undang-Undang Pokok Agraria, dengan nilai ideologis dan historisnya, tetap relevan sebagai penuntun arah. Selama tanah dipahami sebagai sumber kehidupan dan simbol kedaulatan, bukan sekadar komoditas, asas nasionalitas dan larangan perjanjian pinjam nama akan tetap menjadi pilar yang menjaga integritas hukum dan kepentingan bangsa.
Praktik Nominee sebagai Fraus Legis: Mengakali Nasionalitas secara Substantif
Perjanjian pinjam nama atau nominee arrangement bukan sekadar rekayasa teknis dalam transaksi pertanahan. Ia adalah gejala hukum yang memperlihatkan ketegangan laten antara kepentingan privat dan prinsip dasar kedaulatan agraria. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah sejak awal tidak ditempatkan sebagai komoditas bebas, melainkan sebagai sumber daya nasional yang dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di titik inilah asas nasionalitas menemukan maknanya yang paling tegas.
Pasal 21 ayat (1) UUPA secara eksplisit membatasi hak milik hanya bagi warga negara Indonesia. Ketentuan ini diperkeras oleh Pasal 26 ayat (2) UUPA yang menyatakan bahwa setiap perbuatan hukum—baik langsung maupun tidak langsung—yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing adalah batal demi hukum. Larangan ini bersifat imperatif, non-derogable, dan mencerminkan pilihan politik hukum agraria nasional yang tidak dapat dinegosiasikan oleh kesepakatan privat.
Namun, dalam praktik sosial-ekonomi kontemporer, norma yang tegas itu kerap diakali melalui konstruksi perjanjian pinjam nama. Skema ini menempatkan warga negara Indonesia sebagai pemilik formal yang tercatat dalam sertipikat, sementara warga negara asing berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) yang menguasai tanah secara faktual dan menikmati seluruh keuntungan ekonominya. Pemisahan antara kepemilikan formal dan penguasaan substantif inilah yang menjadi inti persoalan.
Putusan Nomor 247/PDT/2021/PT Dps memperlihatkan pola tersebut secara gamblang. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pihak asing menyediakan seluruh dana pembelian, menentukan penggunaan tanah, serta menanggung risiko investasi. Sebaliknya, pihak WNI hanya menjadi “pelindung formal” yang namanya dipinjam untuk memenuhi syarat administratif. Relasi ini menciptakan ilusi legalitas, padahal secara substansi terjadi penguasaan tanah oleh pihak yang secara hukum dilarang. Di titik inilah praktik nominee menjelma sebagai fraus legis: upaya sadar mengakali hukum dengan memanfaatkan bentuk formal untuk mencapai tujuan yang dilarang.
Dalam teori hukum perdata, fraus legis terjadi ketika bentuk perjanjian digunakan sebagai selubung untuk menghindari norma imperatif. Dalam konteks agraria, dampaknya jauh lebih serius karena menyentuh langsung kedaulatan tanah dan kepentingan publik. Ketika hukum hanya membaca siapa yang tercatat, bukan siapa yang menguasai, asas nasionalitas tereduksi menjadi formalitas administratif. UUPA kehilangan daya protektifnya, dan hukum agraria terjebak dalam simulasi legal.
Pendekatan Ius Integrum Nusantara menawarkan pembacaan yang lebih dalam. Asas nasionalitas tidak dapat dipahami semata sebagai syarat administratif pencatatan hak, melainkan sebagai nilai ideologis yang berakar pada rechtsidee Pancasila dan UUD 1945. Tanah bukan hanya objek ekonomi, tetapi simbol kedaulatan dan identitas nasional. Karena itu, penguasaan tanah oleh pihak asing melalui mekanisme terselubung bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan pelanggaran terhadap kepentingan publik yang fundamental.
Di sinilah kaidah substance over form menemukan relevansinya. Hukum agraria dituntut menilai substansi penguasaan dan tujuan ekonomi di balik dokumen formal. Dalam perkara PT Dps, pihak asing tidak hanya bertindak sebagai penyewa atau investor pasif, tetapi sebagai pengendali penuh atas tanah. Kepemilikan formal atas nama WNI menjadi semu karena tidak disertai kebebasan dan kewenangan yang hakiki. Pengadilan, dengan demikian, menolak legitimasi kepemilikan faktual yang bertentangan dengan asas nasionalitas dan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA. Perjanjian nominee dinyatakan batal demi hukum, bukan semata karena cacat formal, tetapi karena bertentangan dengan nilai dasar hukum agraria.
Secara normatif, perjanjian nominee juga gagal memenuhi syarat sebab yang halal sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata. Tujuan perjanjian yang sejak awal dimaksudkan untuk mengelabui larangan kepemilikan asing tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Prinsip ex turpi causa non oritur actio berlaku tegas: tidak lahir hak hukum dari sebab yang tercela. Dengan demikian, perjanjian nominee tidak hanya cacat secara objektif, tetapi juga bertentangan dengan ketertiban umum (ordre public) agraria.
Akta Autentik dan Pengaburan Substansi
Praktik nominee jarang berdiri di atas satu akta. Dalam perkara PT Dps, ia dibangun melalui rangkaian akta autentik yang saling menopang: perjanjian pengikatan jual beli, akta pernyataan, sewa-menyewa, hingga kuasa untuk menjual dan menyewakan. Lapisan-lapisan ini menciptakan narasi formal yang tampak sah, padahal keseluruhannya diarahkan untuk satu tujuan terlarang: penguasaan tanah oleh pihak asing.
Akta PPJB lunas, misalnya, digunakan untuk memberi kesan adanya peralihan hak yang sah. Namun, penyisipan syarat tangguh yang secara realistis tidak mungkin dipenuhi justru menandakan bad faith. Akta sewa-menyewa dipakai sebagai topeng, seolah-olah pihak asing hanya menikmati hak sementara, padahal ia mengelola dan mengambil manfaat ekonomi secara penuh. Demikian pula akta kuasa, yang pada akhirnya mengosongkan kewenangan pemilik formal dan mengalihkan kendali kepada pihak asing.
Dalam kerangka ordre public agraria, penggunaan akta autentik untuk mengaburkan substansi penguasaan merupakan bentuk penyelundupan hukum. Ketertiban umum agraria mencakup perlindungan kedaulatan tanah, fungsi sosial, dan kepentingan nasional. Ketika dokumen hukum digunakan untuk merusak nilai-nilai tersebut, maka hukum tidak boleh memberi perlindungan.
Batal Demi Hukum dan Hilangnya Legal Standing
Batal demi hukum dalam konteks nominee harus dipahami secara substantif. Artinya, bukan hanya perjanjian dianggap tidak pernah ada, tetapi seluruh akibat hukumnya harus dihapus. Kepentingan hukum yang lahir dari perbuatan melawan hukum tidak dapat memperoleh perlindungan peradilan. Inilah yang dapat disebut sebagai legal standing negatif.
Dalam perkara PT Dps, pihak asing sebagai beneficiary kehilangan dasar untuk menggugat karena klaimnya bersumber dari praktik yang melanggar asas nasionalitas. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip restitutio in integrum: mengembalikan keadaan pada posisi semula sebelum pelanggaran terjadi. Tanah tidak boleh dipertahankan dalam kepemilikan formal yang semu.
Putusan tersebut juga mencerminkan pendekatan four-point determination: menegakkan norma imperatif secara deterministik, merespons praktik sosial yang berkembang, dan mengarahkan masa depan hukum agraria secara futuristik. Pengadilan tidak lagi sekadar menjadi forum penyelesaian sengketa, tetapi penjaga integritas sistem agraria nasional.
Rekonstruksi Asas Agraria dalam Kerangka Ius Integrum Nusantara
Lebih dari setengah abad sejak diundangkan, UUPA menghadapi tantangan yang tidak pernah dibayangkan para perancangnya. Praktik beneficial ownership dan penguasaan terselubung bergerak lebih cepat daripada mekanisme formal hukum. Karena itu, pembaruan agraria tidak cukup dilakukan melalui revisi pasal, melainkan melalui rekonstruksi asas yang menghidupkan kembali ruh UUPA secara operasional.
Asas nasionalitas harus ditegaskan sebagai nilai ideologis, bukan sekadar syarat administratif. Batal demi hukum harus dimaknai sebagai pembatalan substantif. Ketertiban umum agraria harus ditempatkan di atas kesepakatan privat. Negara perlu menjalankan fungsi penguasaan secara preventif dan korektif, didukung teknologi, integrasi data, dan harmonisasi regulasi lintas sektor melalui pendekatan Umbrella Law.
Dalam konteks ini, peran notaris dan pejabat pembuat akta tanah menjadi krusial. Mereka bukan sekadar pencatat, tetapi penjaga kepastian hukum dan ketertiban umum. Due diligence yang substantif—menilai sumber dana, relasi ekonomi, dan tujuan perjanjian—harus menjadi bagian dari etika profesi.
Meneguhkan Kedaulatan Tanah di Era Globalisasi
Praktik nominee adalah cermin dari ketegangan antara arus modal global dan kedaulatan nasional. Putusan PT Dps menunjukkan bahwa hukum agraria Indonesia menolak tunduk pada simulasi. Dengan menempatkan substansi di atas formalitas, pengadilan menegaskan bahwa nasionalitas adalah nilai ideologis, bukan sekadar administrasi.
Penolakan terhadap nominee bukanlah sikap anti-investasi. Negara tetap membuka ruang melalui hak pakai, hak guna usaha, dan skema kerja sama yang sah. Kepastian hukum justru meningkat ketika praktik penyelundupan tidak lagi diberi ruang. Dalam semangat salus populi suprema lex esto, hukum agraria harus mampu berkata tidak pada manipulasi, dan berkata ya pada investasi yang adil dan konstitusional.
Dengan demikian, Ius Integrum Nusantara bukan sekadar wacana akademik, melainkan fondasi kebijakan untuk menjaga tanah sebagai milik rakyat dan simbol kedaulatan bangsa. Tanah, pada akhirnya, bukan hanya soal hak, tetapi tentang masa depan bersama.
Penutup: Menjaga Tanah, Menjaga Bangsa
Kajian ini menegaskan satu pelajaran mendasar: hukum agraria tidak pernah netral secara nilai. Ia selalu berpihak—entah pada kepentingan publik dan kedaulatan nasional, atau pada kecanggihan rekayasa privat yang berusaha mengakali batas-batas konstitusional. Praktik nominee menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap asas nasionalitas tidak selalu hadir dalam bentuk terang-terangan, tetapi sering bersembunyi di balik akta autentik, bahasa kontraktual yang rapi, dan formalitas administratif yang tampak sah. Justru pada titik inilah hukum diuji, bukan pada kejelasan teks normatifnya, melainkan pada keberanian menembus lapisan formal menuju substansi penguasaan yang sesungguhnya.
Melalui pembacaan substance over form dan kerangka Ius Integrum Nusantara, kajian ini memperlihatkan bahwa asas nasionalitas, fungsi sosial tanah, dan ketertiban umum agraria hanya akan bermakna apabila ditegakkan secara substantif. Putusan pengadilan yang menolak praktik nominee bukan sekadar pembatalan perjanjian perdata, melainkan pernyataan etik hukum: bahwa tanah tidak boleh direduksi menjadi objek spekulasi yang bisa dipindahtangankan secara terselubung, dan bahwa kepentingan nasional tidak dapat dinegosiasikan melalui kesepakatan privat. Dalam perspektif ini, fraus legis bukan hanya persoalan teknik hukum, tetapi ancaman terhadap integritas sistem agraria itu sendiri.
Refleksi yang lebih luas membawa kita pada kesadaran bahwa tantangan agraria di era globalisasi tidak dapat dijawab dengan pendekatan formalistik semata. Hukum harus bergerak secara deterministik dalam menegakkan norma imperatif, responsif terhadap pola penghindaran hukum yang terus berkembang, dan futuristik dalam membangun sistem pencegahan berbasis teknologi serta integrasi regulasi. Di sinilah rekonstruksi asas agraria menemukan relevansinya: bukan untuk mengganti UUPA, tetapi untuk menghidupkan kembali ruhnya agar tetap mampu melindungi tanah sebagai ruang hidup, sumber keadilan sosial, dan simbol kedaulatan bangsa.
Pada akhirnya, menjaga tanah berarti menjaga relasi antara negara dan rakyatnya. Ketika hukum gagal melindungi tanah dari penguasaan terselubung, yang tergerus bukan hanya norma, tetapi juga kepercayaan publik dan rasa keadilan. Sebaliknya, ketika hukum berani menolak simulasi dan menegakkan substansi, ia tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi meneguhkan jati diri bangsa di tengah arus global yang kian kompleks. Dan dalam konteks agraria Indonesia, kata mutiara ini menemukan gema lokalnya: tanah yang dijaga dengan hukum yang adil akan menjadi pijakan kokoh bagi masa depan bangsa; tanah yang dibiarkan diakali akan berubah menjadi sumber ketimpangan yang tak berujung.
Penulis 1: Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia
Penulis 2: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.




















































