Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Selain manajemennya amburadul, pengelola apartemen Podomoro City Deli terkesan amatiran. Tiga belas pembeli menggugat perdata ke PN Medan.
MEDAN (Waspada.id): Pembeli dan penghuni unit apartemen Podomoro City Deli, Medan, resah menyusul kabar penjualan Mall Deli Park kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) senilai Rp2,44 triliun. Kegelisahan bertambah karena sebagian penghuni belum menerima Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat strata meski sudah melunasi pembayaran bertahun-tahun lalu.
Tiga belas pembeli telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sinar Menara Deli (SMD) —entitas pengembang— ke Pengadilan Negeri Medan, terdaftar dengan nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Para penggugat menyatakan telah memenuhi kewajiban menurut Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk menitipkan dana untuk BPHTB, tetapi hak kepemilikan formal belum diserahkan.
“Banyak pertanyaan dari para penghuni: bagaimana soal kepemilikannya. Unit ini kan berada di atas Mall Deli Park. Apa yang dijual di bawah saja, atau seluruh gedung?” kata Pangeran Kasan, ketua kelompok penghuni Podomoro City Deli, dalam keterangan Rabu (21/1/2026).
Menurut Kasan, tidak adanya informasi resmi terkait pengalihan kepemilikan mall yang merupakan bagian dari kompleks bangunan tersebut membuat keberadaan sertifikat kepemilikan unit apartemen semakin tidak jelas.
Kuasa hukum penggugat, Pramudya Eka W. Tarigan, SH., MH., mengatakan kliennya berada dalam ketidakpastian hukum akibat kelalaian pengembang. “Para penggugat sudah melunasi sesuai PPJB dan bahkan menitipkan dana BPHTB. Namun sampai hari ini belum ada AJB dan sertifikat strata,” kata Pramudya dalam resume mediasi yang diterima Waspada.id, Senin (19/1/2026).
Pembelian unit terjadi antara 2013–2022. Beberapa pembeli membeli lebih dari satu unit, tetapi bagi sebagian pihak celah administratif membuat hak kepemilikan formal belum terealisasi meski telah berlalu satu dekade.
Proses Penjualan Mall Deli Park
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui PT Sinar Menara Deli (SMD) menjual Mall Deli Park kepada PT DPM Assets Indonesia senilai Rp2,44 triliun termasuk PPN, dengan pelunasan sekaligus saat penandatanganan AJB. Manajemen menyebut harga ditetapkan berdasarkan pertimbangan komersial—kondisi pasar, karakteristik dan kinerja aset, serta hasil negosiasi—tanpa penilai independen, dan dinilai wajar serta tidak merugikan pemegang saham.
Transaksi ini merupakan bagian dari strategi rebalancing portofolio untuk memperkuat likuiditas, melalui pengurangan utang, penguatan permodalan, pendanaan proyek di Balikpapan, serta kebutuhan operasional dan investasi. Sebelum transaksi, kepemilikan SMD terdiri dari 58% APLN dan 42% PT Sumber Menara Deli, dengan pendapatan 2024 sebesar Rp557,43 miliar dan laba bersih Rp67,73 miliar; hingga 30 September 2025 pendapatan tercatat Rp343,74 miliar dan laba bersih Rp24,63 miliar, sementara laba ditahan mencapai Rp466,65 miliar dan diperkirakan bertambah dari pelepasan aset, dengan pengendali saat transaksi disebut 100% dimiliki PT Hankyu Hanshin Properties Indonesia.
Hingga berita ini ditayang, pihak manajemen Podomoro yang dikonfirmasi waspada.id tidak merespon sambungan telepon seluler dan pesan whatsapp yang dikirim Rabu (21/1).(ram)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































