Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa saham Indonesia sempat mengalami trading halt di awal perdagangan hari ini, Selasa (8/4/2025). Ini adalah trading halt pertama sejak 18 Maret 2025.
Trading Halt adalah penghentian sementara perdagangan saham atau instrumen keuangan lainnya di bursa efek.
Biasanya, trading halt diberlakukan oleh bursa saham untuk memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi penting yang baru dirilis, seperti pengumuman laba, perubahan manajemen, atau peristiwa besar lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham.
Kebijakan trading halt ditetapkan untuk menangani kondisi darurat dan menjaga perdagangan efek agar tetap wajar.
Sebagai catatan, bursa saham Indonesia baru dibuka kembali pada hari ini setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri pada 28 Maret 2025- 7 April 2025.
Sebelum bursa dibuka pada hari ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan trading halt
Aturan trading halt baru diubah pada hari ini.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pagi ini mengumumkan pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A.
Penyesuaian tersebut yaitu, batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
BEI juga menjabarkan jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa yang sama, Bursa melakukan beberapa tindakan.
Trading halt selama 30 menit apabila:
1. IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
3. Trading suspend dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.
Langkah tersebut sesuai dengan aturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Manajemen BEI menyebut, penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025.
Dua aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," tulis manajemen BEI, Selasa (8/3).
Kapan Trading Halt
Trading halt beberapa kali dilakukan Indonesia. Sejak Maret 2020, perdagangan saham di bursa RI tercatat tujuh kali mengalami penghentian sementara perdagangan (trading halt) sejak Maret 2020. Pada 2020, pertama kalinya IHSG ambrol hingga lebih dari 5% adalah pada 9 Maret 2020 atau sepekan setelah mengumumkan kasus Covid-19 pertama di RI.
Menurut data BEI, pada 9 Maret 2020, IHSG ditutup anjlok 6,58% ke posisi 5.136,81. Setelah itu, IHSG beberapa kali terjun.
Pada 19 Maret 2020 IHSG ambles 5,20%, kemudian secara berturut-turut, pada 12 Maret 2020 (-5,01%), 10 September 2020 (-5,01%), 17 Maret 2020 (-4,99%), 23 Maret 2020 (-4,90%), dan 16 Maret 2020 (-4,42%).
Trading halt diberlakukan lagi pada 18 Maret 2025 kemudian pada hari ini.
(mae/mae)