LANGSA (Waspada.id): Tim Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, AZ menegaskan bahwa vonis majelis hakim Tipikor Banda Aceh yang tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada klien mereka membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh sebesar Rp784.861.832,60 merupakan kekeliruan serius.
“Majelis hakim sudah sangat jelas dalam putusannya tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada klien kami karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan,” tegas M. Permata Sakti didampingi rekan kuasa hukumnya Aulia Ikhsan Yusbi dan Raihan, dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Minggu (10/8).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Ia menyebut, bahwa fakta hukum ini bertolak belakang dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula mendasarkan tuduhan kerugian negara kepada audit Inspektorat Aceh.
Dalam laporan tersebut, kliennya dituduh telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp784.861.832,60. Namun dalam putusan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, majelis hakim menyatakan kerugian negara yang relevan dalam perkara ini hanya sebesar Rp135.000.000 lebih dan telah dikembalikan secara penuh oleh AZ.
Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada penjatuhan uang pengganti terhadap AZ.
Sebaliknya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni FR, TS dan CA justru dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Uniknya, dana pengganti tersebut dikonversikan dari uang milik AZ yang telah lebih dahulu dititipkan
ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Langsa. Setelah dikurangi nilai kerugian dari masing-masing terdakwa lain, sisa dana dikembalikan kepada AZ.
“Ini fakta penting, sambungnya lagi, bukan AZ yang menyebabkan kerugian utama, tetapi justru uang milik beliau yang digunakan untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan pihak lain,” tambah Aulia Ikhsan Yusbi.
Kuasa hukum AZ juga menyebut bahwa hakim dalam putusannya menolak menggunakan hasil audit Inspektorat Aceh sebagai dasar perhitungan kerugian negara. Sebaliknya, majelis melakukan penghitungan sendiri berdasarkan fakta-fakta
persidangan, bukti-bukti otentik, serta keterangan ahli dan saksi.
“Hal ini sangat penting dan menjadi dasar hukum bahwa audit Inspektorat tidak bisa serta-merta dijadikan alat pembuktian tunggal kerugian negara. Fakta ini membantah tuduhan bahwa klien kami memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” tegas Raihan.
Kemudian, majelis hakim menyatakan bahwa peran AZ dalam perkara ini hanya termasuk dalam kategori kesalahan sedang, dengan tingkat kerugian negara yang kecil dan dampak sosial yang rendah, karena hanya berdampak pada skala pelayanan PDAM di tingkat kota/kecamatan.
“Klien kami telah menunjukkan itikad baik sejak awal, kooperatif selama proses hukum, serta menanggung beban kerugian negara yang bukan sepenuhnya ditimbulkan olehnya. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral, bukan bentuk kesalahan hukum yang berat,” jelas M. Permata Sakti.
Yang juga penting adalah, sambungnya, majelis hakim mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh AZ, dan bahwa kebijakan pengadaan tawas justru sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Langsa, tambah Permata Sakti.
Sebelumnya, JPU menuntut AZ dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250.000.000 subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp784.861.832,60.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya juga dituntut cukup berat CA dituntut 4 tahun 3 bulan, denda Rp220.000.000. subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp229.000.000, FR dituntut 4 tahun 3 bulan, denda Rp220.000.000. subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp360.000.000 dan TS dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp248.000.000.
Namun akhirnya, dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 8 Agustus 2025, AZ hanya dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50.000.000 subsider 1 bulan, tanpa dikenakan uang pengganti.
Dalam kesempatan itu kuasa hukum AZ menegaskan, bahwa berdasarkan seluruh fakta dan amar putusan, tidak terbukti AZ memperkaya diri, tidak terbukti menyebabkan kerugian negara
seperti yang didakwakan, dan justru telah bertanggung jawab penuh dalam mengembalikan seluruh potensi kerugian yang terjadi.
“Dengan tidak adanya penetapan uang pengganti kepada klien kami, maka logikanya gugur juga tuduhan bahwa beliau merugikan negara. Fakta-fakta ini membuktikan bahwa hasil audit Inspektorat Aceh tidak akurat dan tidak valid secara hukum,” tutup Aulia Ikhsan Yusbi.(Id74)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.