Jakarta, CNBC Indonesia - Pengembang ChatGPT, OpenAI jadi salah satu perusahaan digital untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru ditunjuk pemerintah. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menunjuk perusahaan lain yakni Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Dengan penunjukkan ini, pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) wajib memungut PPN sebesar 11%. Ini mempertimbangkan perhitungan tarif 12% dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai berupa uang yang dibayar Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.
PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena memenuhi sejumlah kriteris. Salah satunya nilai transaksi pemanfaatan barang dan atau pemanfaatan jasa di Indonesia lebih dari Rp 600 juta dalam 1 tahun atau Rp 50 juta dalam 1 bulan.
Selain itu juga kriteria jumlah traffic melebihi 12 ribu pengakses di dalam negeri selama satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan penunjukkan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak pada sektor AI menunjukkan ekonomi digital memberikan manfaat nyata untuk masyarakat. Terutama untuk mendukung penerimaan pajak.
Pemerintah sendiri telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir November 2025. Satu nama dilakukan pencabutan data pemungutan PPN PMSE yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
"Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun," ucap Rosmauli.
Data hingga 30 November 2025 mencatat 215 PMSE memungut dan menyetorkan PPN PMSE berjumlah RP 34,54 triliun.
Angka itu terdiri dari Rp 731,4 triliun pada 2020 dan 2021 sebesar Rp 3,9 triliun. Kemudian Rp 5,51 triliun tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
2

















































