Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Dana Moneter Internasional (IMF) terkait kebijakan pajak. Dalam situasi sekarang, menurutnya kebijakan tersebut justru akan menjatuhkan perekonomian.
IMF baru saja merilis laporan khusus dengan tajuk Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment: Indonesia.
Laporan ini secara spesifik membahas upaya Indonesia mencapai Visi 2045. Investasi publik dianggap sebagai pilar utama, namun harus didorong oleh penerimaan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang dibutuhkan di tengah batas sesuai Undang-undang (UU).
Dalam perkiraan IMF, investasi publik meningkat secara bertahap dari 0,25 hingga 1 poin persentase terhadap PDB selama dua puluh tahun ke depan.
Pembiayaan di tahap awal akan ditopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seiring waktu, pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap dinaikkan untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan defisit. IMF menyadari akan adanya tekanan ekonomi, namun masih lebih ringan.
Pada sisi moneter, adanya kebutuhan untuk menangkap dinamika permintaan jangka pendek. Peningkatan permintaan agregat, mendorong inflasi sehingga memicu pengetatan suku bunga kebijakan
Sementara itu, seiring dengan peningkatan investasi maka permintaan tenaga kerja juga menjadi lebih tinggi dengan perkiraan 0,5%.
"Usulnya IMF bagus, tapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita," kata Purbaya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026)
Keputusan menaikkan tarif pajak tidak tepat saat ekonomi baru mencoba bangkit. Ekonomi berhasil tumbuh 5,11% pada 2025, yang salah satunya didorong oleh ekspansi fiskal.
"Kita nggak mau tiba-tiba naikin pajak habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur ekonominya runtuh lagi," jelasnya.
Jika hal itu terjadi, maka pemerintah harus menarik utang lebih besar sehingga membahayakan perekonomian ke depan.
"Terpaksa (defisit APBN) 3% juga diterabas. Kalau ekonomi jatuh jadi saya udah pakai biaya yang semurah mungkin untuk membalikkan arah ekonomi," terang Purbaya.
Total utang pemerintah pada 2025 yang senilai Rp 9.637,9 triliun membuat rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) menembus level 40,46%. PDB pada 2025 senilai RP 23.821,1 triliun.
Rasio utang terhadap PDB atau debt to GDP ratio itu menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir, bila merujuk data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari tahun ke tahunnya.
(mij/mij)
Addsource on Google

3 hours ago
4
















































