
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SUBULUSSALAM (Waspada.id): Bansos Pemko Subulussalam untuk pendamping pasien yang dirujuk ke luar daerah sebesar Rp2 jta. Bansos ini sesuai dengan visi misi Pemerintahan Rabbani (Haji Rasyid Bancin – M. Nasir), Wali dan Wakil Wali Kota Subulussalam.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor: 28 Tahun 2025, tertanggal 20 Juni 2025 tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial Untuk Pendamping Pasien Rujukan Bagi Golongan Miskin ke Luar Daerah.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Sesuai salinan SK terkait, diterima Waspada.id melalui Dinas Sosial Kota Subulussalam, Senin (20/10) disebut, bansos diberikan dalam bentuk uang dan atau barang yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan.
Rujukan pelayanan kesehatan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas masalah kesehatan dan kasus penyakit yang dialami warga, dilakukan timbal balik secara vertikal maupun horizontal meliputi sarana rujukan pelayanan kesehatan teknologi dan tenaga ahli.
Soal kriteria keluarga miskin, disebut orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau punya sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Lalu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk mendapatkan bansos rujukan rawat inap dilengkapi surat keterangan miskin dari kepala desa, foto kopi KTP, KK yang memuat nama pasien dan persyaratan lain.
Bansos diberikan satu kali untuk pasien yang sama dalam satu tahun anggaran yang mendapat rujukan rawat inap.
Khusus pendamping pasien bayi baru lahir yang sakit dan dirujuk, usulan permintaan bansos diajukan keluarga pasien dengan melampirkan surat keterangan miskin dari kepala desa foto kopi KTP Ibu pasien dan syarat lainnya.
Bansos akan disalurkan jika persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Kepada kepala desa yang menerbitkan surat keterangan miskin diingatkan berpedoman kepada indikator Keputusan Mensos tentang Kriteria Fakir Miskin. (id90)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.