Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan langkah konkret untuk menjaga ketahanan pangan nasional dengan mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini akan menghentikan praktik alih fungsi sawah yang selama ini menggerus lahan produktif di berbagai daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut langkah percepatan LP2B menjadi kabar baik bagi petani. Ia memastikan, begitu kebijakan ini selesai diberlakukan, para petani bisa bekerja dengan tenang karena lahannya tak lagi bisa dialihfungsikan.
"ATR/BPN akan segera mempercepat LP2B, itu Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Nah ini kabar gembira, kalau ini sudah selesai maka para petani kita tenang aman-nyaman, karena sawahnya nggak bisa dikonversi lagi, tidak bisa dialihfungsikan lagi," ujar Zulhas saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
"Dengan sawahnya tidak bisa dialihfungsikan, mereka bisa tenang mengatur kerja jangka panjang, strategisnya, dan seterus-terusnya, karena lahannya aman, tidak akan dikonversi, tidak akan digusur," sambungnya.
Zulhas menargetkan, percepatan LP2B dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Ini dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat, tahun ini bisa diselesaikan," kata dia.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, penetapan LP2B merupakan syarat dasar dalam mewujudkan ketahanan pangan. Menurutnya, kunci utama ketahanan pangan nasional adalah ketersediaan lahan sawah yang dijaga secara hukum dan tata ruang.
"Syarat mutlak dan syarat paling dasar untuk mencapai ketahanan pangan adalah ketersediaan lahan. Lahan yang dimaksud untuk ketahanan pangan di sini adalah lahan sawah," ujar Nusron dalam kesempatan yang sama.
Nusron menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Dari total tersebut, 87% diharuskan menjadi LP2B, yaitu lahan yang dijamin tidak bisa dialihfungsikan.
Namun, data di lapangan menunjukkan masih ada kesenjangan antara perencanaan provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau kami mengacu RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi, total LP2B-nya sudah mencapai 95%. Tapi kalau kemudian mengacu kepada RTRW Kabupaten/Kota, baru 194 Kabupaten/Kota yang mencantumkan data LP2B. Totalnya baru 57%," ungkapnya.
"Sehingga ini rentan terjadinya alih fungsi lahan," lanjut dia.
Dalam revisi terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2020, pemerintah akan membentuk struktur koordinasi baru untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Menko Pangan Zulhas ditunjuk sebagai koordinator, Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai wakil koordinator, dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertugas sebagai ketua harian.
"Tugas kami adalah melakukan verifikasi data, supaya mengendalikan alih fungsi lahan," jelas Nusron.
Langkah ini dinilai efektif berdasarkan hasil di delapan provinsi yang sudah menetapkan LBS. Di daerah tersebut, tingkat alih fungsi lahan hanya 5.618 hektare dalam lima tahun, jauh lebih kecil dibanding rata-rata nasional sebelumnya yang mencapai 80.000-120.000 hektare per tahun.
"Karena itu, rapat ini tadi adalah rapat percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LBS di provinsi lain, terutama di 12 provinsi. Supaya mencapai ketahanan pangan, supaya lahannya tidak tergerus untuk kepentingan yang lain," tegasnya.
Ketika ditanya soal kapan tenggat waktu pembentukan tim LP2B, Nusron memastikan kebijakan ini langsung berlaku mulai hari ini.
"Mulai hari ini. Ini langsung jalan, nggak pakai lama, langsung jalan hari ini," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Keras! Nusron Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Sawah-Gagal Bisa Bahaya

2 hours ago
2
















































