Pemerintah Siapkan Aturan Baru Skema Subsidi BBM-Listrik di 2026

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pemerintah sedang meracik regulasi anyar terkait mekanisme penyaluran subsidi energi di Indonesia. Tak lain, hal itu agar pemerintah bisa memastikan alokasi anggaran negara bisa tersalurkan tepat sasaran baik untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG) hingga kelistrikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika menyebutkan pembahasan mengenai perubahan skema subsidi tersebut sedang berlangsung lintas kementerian. Diskusi tersebut berpotensi melahirkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum kebijakan subsidi energi ke depannya.

"Itu lagi dibicarakan, didiskusikan mungkin akan ada aturan baru, Perpres baru, tapi sampai hari ini kita masih belum ada perubahan definitif mengenai hal itu. Cuma pagu untuk subsidinya dan seterusnya kan di APBN kan sudah ada, tahun 2026," ujar Erani saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Pembahasan tersebut mencakup pembaruan tata kelola untuk berbagai komoditas energi, termasuk dari BBM, LPG, hingga kelistrikan.

Meskipun pagu anggaran subsidi sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bentuk teknis penyalurannya masih terus digodok agar diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan.

"Kan kita ada pembaruan-pembaruan untuk yang gas, untuk ini apa, untuk BBM dan seterusnya, LPG dan seterusnya itu. Sedangkan setiap ya kita belum tahu bentuknya apa tapi lintas kementerian ya. Perubahan-perubahan kan selalu terjadi setiap saat ya," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara menyepakati rencana perombakan mekanisme pemberian subsidi serta kompensasi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kesepakatan tersebut menargetkan adanya desain ulang penyaluran subsidi yang akan mulai diterapkan pada paruh pertama tahun 2026 mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa langkah redesain ini diambil karena fakta di lapangan menunjukkan subsidi masih dinikmati oleh kalangan mampu. Dirinya kini memiliki mandat waktu selama enam bulan untuk merumuskan formulasi baru tersebut bersama pihak terkait agar penyaluran uang negara menjadi lebih efektif.

"Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi," kata Purbaya usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Jumat (5/12/2025).

Dalam skema baru yang tengah dirancang, pemerintah akan melakukan pengetatan ketat agar subsidi tidak lagi "bocor" ke masyarakat golongan desil 8, 9, dan 10 yang masuk kategori kaya dalam data sosial ekonomi.

Subsidi bagi kelompok tersebut rencananya akan dipangkas drastis untuk kemudian dialihkan kepada masyarakat desil 1 hingga 4 yang lebih membutuhkan.

"Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara," tegas Purbaya.

Perbaikan skema ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan dengan melibatkan koordinasi bersama BUMN sektor energi dan transportasi.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |