Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, BUMN dengan status Perum akan dijadikan Perseroan Terbatas (PT) terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mengkaji proses transformasi perusahaan dengan status Perum. "Transformasi dulu, iya. Ini lagi diproses, yang Perum masih kita kaji dulu," ujarnya saat ditemui Komisi VI DPR RI, Rabu (19/3).
Selanjutnya, jika Perum BUMN tersebut sudah memiliki status PT baru dapat bergabung ke Danantara. Dalam perubahan status harus melalui proses inbreng saham yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan ini.
"Kalau ini BUMN yang non-perum yang kita inbrengkan, berhubungan dengan opersional," ucapnya.
Meskipun demikian, Tiko belum dapatmenyebutkan BUMN mana berstatus Perum mana yang berpotensi menjadi Perseroan Terbatas.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Anjlok Lebih dari 2%, Investor Khawatir Soal Danantara?
Next Article Sedang Rapat di Komisi VI, Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Ruangan