“Pembangkangan” dari Pengembang Podomoro

3 hours ago 1
Editorial

28 Januari 202628 Januari 2026

“Pembangkangan” dari Pengembang Podomoro

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

Pengembang Podomoro City Deli Medan dinilai membangkang terhadap amanat UU Rumah Susun dan Peraturan Menteri PUPR. Sudah bertahun-tahun tak membentuk P3SRS.

PODOMORO City Deli Medan berdiri megah di jantung kota, menjanjikan hunian eksklusif dengan fasilitas premium. Tapi di balik gemerlapnya, ada satu lubang hitam yang terus membesar: absennya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Padahal, sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2021 diberlakukan, pembentukan P3SRS bukan hanya anjuran, melainkan kewajiban hukum.

P3SRS adalah jantung dari pengelolaan rumah susun yang sehat. Ia menjamin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Tanpa P3SRS, pengelolaan hunian vertikal berubah menjadi kerajaan kecil milik pengembang: penghuni hanya menjadi penyetor iuran tanpa suara.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan sudah bersurat sejak Mei 2025, mendesak pembentukan P3SRS. Tapi hingga Januari 2026, tak ada tindak lanjut dari manajemen Podomoro. Kepala Dinas Jhon Ester Lase bahkan menyebut ini sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi. “Segera lah dibentuk sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Ketika pemerintah daerah sudah turun tangan, dan penghuni sudah bersuara, tapi pengembang tetap diam, maka ini bukan lagi soal kelalaian. Ini pembangkangan.

Keluhan penghuni bukan isapan jempol. Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dinaikkan sepihak, meski kas pengelola surplus. Unit-unit disewakan harian tanpa persetujuan bersama, mengubah suasana hunian—yang katanya apartemen eksklusif—menjadi mirip RedDorsz dan “kos-kosan”. Bahkan, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus dikirim, padahal status strata title belum jelas. Mereka seolah menggantikan peran negara.
Pangeran Kasan, salah satu pemilik unit, menyebut manajemen Podomoro telah merugikan penghuni dan pemerintah. “Banyak permasalahan serius yang dilakukan manajemen,” ujarnya. Ini bukan keluhan emosional, tapi sinyal bahwa pengelolaan sudah melenceng dari prinsip tata kelola properti yang sehat.

Kasus Podomoro bukan satu-satunya. Kajian Jurnal Humaniora 2025 mencatat bahwa 99% pengembang di Indonesia gagal menyerahkan aset bersama kepada P3SRS. Bahkan, banyak pengembang menjadikan fasilitas umum sebagai agunan bank. Jika bangkrut, aset yang sudah dibayar penghuni bisa disita kurator. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap hak sipil.

Di Jakarta, Apartemen Gardenia dan Park Royal juga mengalami konflik serupa. Legislator dan Komisi DPRD sudah turun tangan, tapi pengembang tetap bermain di zona abu-abu. Tanpa P3SRS, penghuni tak punya kontrol atas lingkungan mereka sendiri.

Editorial ini bukan sekadar kritik terhadap Podomoro. Ini seruan agar negara tak tunduk pada kekuasaan modal. Apartemen bukan hanya bangunan beton menjulang ke langit; ia adalah ruang hidup warga. Dan ruang hidup itu harus dikelola secara demokratis, bukan secara feodal.

Jika Podomoro terus membangkang, maka pemerintah harus bertindak tegas. Cabut izin, bekukan SLF, atau kenakan sanksi administratif. Jangan biarkan hunian vertikal berubah menjadi ladang eksploitasi.

Karena ketika hukum tak ditegakkan, maka hunian bukan lagi tempat tinggal yang nyaman—ia berubah menjadi tempat penindasan demi penindasan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |