Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Dipolisikan

1 month ago 19
Sumut

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Dipolisikan AM./Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGKAT (Waspada): Pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap korban MN, 45, warga Jl Eka Warni Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dilaporkan ke Poldasu. 

Pelaku, AM yang merupakan masih berstatus WNA berpaspor Pakistan dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU no 12 tahun 2022,  LP nomor LP/8/1100/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 14 Juli 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

MN ketika dikonfirmasi di P.Brandan, Kamis (24/7/25) mengatakan, korban telah berkenalan dengan pelaku sejak 15 Januari 2024. Kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan sirih pada 15 Mei 2024.

Namun, lanjut, MN, pelaku tidak menepati janjinya untuk menikah secara sah di Indonesia. Pelaku tidak memberikan berkas berkas persyaratan pernikahan dengan alasan tidak pasti. Berselang waktu kemudian pelaku menghilang dan sulit ditemui.

“Dengan alasan begitulah aku merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Polda Sumut agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” sebut pengacara perempuan asal Medan tersebut. 

MN meminta kepolisian untuk menahan pelaku sesuai UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan meminta imigrasi untuk membatalkan visa pelaku dan mencekal pelaku masuk ke wilayah Indonesia.

“Aku meminta kepada terlapor untuk membayar kerugian negara senilai Rp300 juta selama 1 tahun atas sponsor yang dipergunakan dan pemberi sponsor keberatan atas data sponsor karena tidak sesuai dengan tujuannya untuk menikah bersama sponsor tapi dipergunakan untuk mendatangi wanita lainnya yang berada di Indonesia,” ungkapnya. (cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |