OJK Terbitkan Aturan Aset Keuangan Digital,Bahas Perdagangan Kripto

15 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penerbitan aturan tersebut didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya Aset Kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

"POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (4/12).

Dengan berlakunya POJK ini, perluasan ruang lingkup aset keuangan digital meliputi derivatif aset keuangan digital. Aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.

Selanjutnya, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dilarang melakukan perdagangan atas aset selain yang terdapat dalam daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh Bursa.

Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif aset keuangan digital yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.

Diantaranya, dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif aset keuangan digital, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK.

Lalu, pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK.

"Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara Pedagang dan Bursa," ungkapnya.

Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK.

Kemudian, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau aset keuangan digital, untuk perdagangan derivatif aset keuangan digital untuk kepentingan pelindungan Konsumen.

Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif aset keuangan digital harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |