OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat Kredit!

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak dimaksudkan menjadi hambatan bagi lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit. SLIK berfungsi sebagai sumber informasi netral untuk mendukung penilaian kelayakan calon debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa  status kredit yang tercatat dalam SLIK bukan satu-satunya acuan dalam proses analisis pembiayaan. Lembaga jasa keuangan (LJK) tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai faktor lain seperti karakter, kapasitas, dan prospek usaha calon debitur.

"SLIK tidak digunakan untuk membatasi akses kredit, melainkan sebagai alat bantu agar proses penyaluran pembiayaan lebih prudent dan terukur," ujar Mahendra dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).

Komitmen ini sejalan dengan upaya OJK mendukung optimalisasi peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta memperkuat fungsi pengawasan guna memitigasi risiko sistemik.

Di sisi lain, perekonomian domestik tetap menunjukkan ketahanan. Pertumbuhan ekonomi triwulan III 2025 tercatat solid di level 5,04%, dengan Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur tetap berada di zona ekspansif.

Namun, OJK menilai dukungan terhadap permintaan domestik masih perlu ditingkatkan, seiring dinamika inflasi, tingkat kepercayaan konsumen, serta penjualan ritel, dan segmen kendaraan bermotor yang perlu dijaga momentumnya.

Sebelumnya, kalangan pengembang menyoroti ketatnya persetujuan kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan dalam dua tahun terakhir. Fenomena ini terjadi akibat dampak lanjutan dari pandemi di mana banyak masyarakat yang meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).

Namun sistem pinjol yang tidak setransparan bank konvensional membuat banyak orang terjebak dan masuk ke dalam daftar hitam akibat menunggak. Akibatnya semakin banyak masyarakat yang kesulitan mengajukan KPR.

"SLIK approval rate perbankan sekarang hanya 30%-35%. Artinya kalau yang mengajukan mengajukan 10 orang berarti 3 orang yang di-approve, kalau 20 orang berati 7 orang yang di-approve. Fenomena ini sudah terjadi dua tahun terakhir lah," kata Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/10/2025).


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pinjol Masuk Data SLIK OJK per 31 Juli 2025

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |