OJK Restui SMBC (BTPN) Jadi Induk Konglomerasi Sumitomo di RI

6 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) Sumitomo Mitsui Banking Corporation di Tanah Air. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen SMBC Indonesia mengatakan persetujuan itu tertuang dalam surat OJK No. SR-11/KS.13/2025 yang diterbitkan 8 Juli 2025.

"OJK telah menyetujui penunjukan Perseroan sebagai PIKK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/KS.1/2025 tanggal 24 Juni 2025," tulis Corporate Secretary Bank SMBC Eneng Yulie Andriani, dikutip Jumat (18/7/2025).

Keputusan ini juga menyusul kesepakatan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) SMBC Indonesia yang digelar pada 22 April 2025 lalu. Dalam rapat tersebut, bank itu melakukan perubahan Anggaran Dasar guna memenuhi Peraturan OJK No. 30/2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

Manajemen SMBC Indonesia menegaskan penunjukan sebagai induk PIKK tidak menimbulkan dampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha bank itu.

Sebagai informasi, Bank SMBC Indonesia mencatatkan laba bersih konsolidasi Rp633,77 miliar pada kuartal I-2025, naik tipis 1,72% secara tahunan atau year on year (yoy) dari Rp632,05 miliar pada periode setahun yang lalu.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |