Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bergerak cepat menyiapkan lahan untuk mendukung kebijakan pencampuran etanol 10% (E10) pada bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan hampir seluruh kebutuhan lahan untuk program tersebut sudah tersedia dan datanya telah diserahkan ke Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sudah tak sampaikan ke sana (Mentan) ya datanya. Sudah ada datanya, sudah 680 ribu hektare, ditambah 240 ribu hektare, kurang 80 ribu hektare dari data sejuta itu," ujar Nusron saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar lahan yang disiapkan berasal dari dua sumber. Pertama, 680 ribu hektare dari eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang. Kedua, 240 ribu hektare berasal dari tanah terlantar yang sudah ditetapkan oleh BPN.
"Tinggal diverifikasi dulu oleh Kementerian Pertanian cocok apa tidak. Yang 80 ribu saya masih cari, PR, lagi tak carikan mana yang memungkinkan begitu," katanya.
Nusron menegaskan, seluruh data lahan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan kebutuhan tanaman penghasil etanol, yakni tebu dan singkong.
"Serahkan ke sana (Mentan). Ya kan? Untuk menanam etanol, sisanya kurang 80 ribu. Lagi tak pikir ini cari. Mana lagi ini, lagi mikir," ucap dia.
Saat ditanya mengenai lokasi lahan tersebut, Nusron menyebut sebarannya cukup luas dan tak hanya berada di Papua saja, melainkan ada juga di daerah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, bahkan di Jawa.
"Tersebar di 18 provinsi atau 19 provinsi itu ya. Nggak cuma di Papua, di Sumatra ada, di Kalimantan ada, Sulawesi juga ada, Jawa Barat ada, Jawa Timur juga ada," ungkapnya.
Namun, ia mengaku belum mendapat kabar terkait hasil verifikasi Kementerian Pertanian terhadap lahan-lahan yang sudah diserahkan.
"Belum tahu, tanya Mentan dong kalau itu. Datanya sudah saya serahkan. Tolong Mentan verifikasi, lahannya cocok apa enggak (buat nanam tebu dan singkong)," kata Nusron.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, Indonesia membutuhkan tambahan satu juta hektare lahan tebu untuk mendukung kebijakan E10. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan impor energi fosil dan memperkuat ketahanan energi nasional.
"Kalau solar, kemungkinan kita akhir tahun 2026 nggak impor lagi. Karena B40 sudah bisa jadi B50. Tentu sawitnya harus ditambah tanamannya. Nah sekarang sedang dikaji, ya. Bensin tambahannya itu 10% etanol atau metanol," ujar Zulhas dalam acara Town Hall Meeting Satu Tahun Kemenko Pangan di Auditorium Graha Mandiri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Zulhas menjelaskan, kebutuhan etanol untuk E10 bisa dipenuhi dari bahan baku tebu maupun singkong. Namun, penambahan 10% etanol pada bensin berarti pemerintah harus menyiapkan sekitar satu juta hektare perkebunan tebu baru.
"Kalau tambah 10% saja, maka kita perlu sejuta kebun tebu. Dan di mana tanah nanti untuk metanol akan ditanam orang singkong? Nggak akan ada lagi tanah kosong," terangnya.
Menanggapi hal itu, Mentan Amran sebelumnya menyatakan kesiapannya menjalankan program pengembangan etanol secara besar-besaran. Namun, ia menegaskan pelaksanaannya bergantung pada koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian ATR/BPN.
"Nah, etanol. Etanol rencana tergantung pak sahabatku Gus Nusron. Pak, tanah ada. Kita siap tanam 1 juta hektare. Kita siap tempur. Ini presiden kita luar biasa, visioner, eksekutor, dan harus luntas. Micromanagement," kata Amran.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pengembangan lahan etanol dari dua sumber utama, yakni umbi singkong dan tebu, dengan total area tanam hingga 1 juta hektare.
"Pak, 1 juta etanol. Sumbernya ada 2. Pertama adalah singkong. 1 juta hektare disiapkan Pak. Sudah ada," ujarnya.
"Tebu, kita rancang 500 ribu hektare. Dua-dua ini bisa jadi etanol," imbuh Amran.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Tegaskan Komitmen Energi BRICS Sejalan dengan Agenda RI

2 hours ago
2

















































