Mobil Listrik Mengaspal di Jalanan Ibu Kota, Bebas Pajak-Ganjil Genap

1 hour ago 2
Mobil listrik melewati ruas jalan Jakarta saat jam sibuk, Selasa (5/5/2026). Mobil listrik dinilai bakal menjadi kendaraan yang tepat untuk dikendarai di dalam kota seperti Jakarta yang selalu memiliki mobilitas padat setiap harinya. (CNBC Indonesia/

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Mobil listrik melewati ruas jalan Jakarta saat jam sibuk, Selasa (5/5/2026). Mobil listrik dinilai bakal menjadi kendaraan yang tepat untuk dikendarai di dalam kota seperti Jakarta yang selalu memiliki mobilitas padat setiap harinya. (CNBC Indonesia/

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Mobil listrik melewati ruas jalan Jakarta saat jam sibuk, Selasa (5/5/2026). Mobil listrik dinilai bakal menjadi kendaraan yang tepat untuk dikendarai di dalam kota seperti Jakarta yang selalu memiliki mobilitas padat setiap harinya. (CNBC Indonesia/

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Mobil listrik melewati ruas jalan Jakarta saat jam sibuk, Selasa (5/5/2026). Mobil listrik dinilai bakal menjadi kendaraan yang tepat untuk dikendarai di dalam kota seperti Jakarta yang selalu memiliki mobilitas padat setiap harinya. (CNBC Indonesia/

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Mobil listrik melewati ruas jalan Jakarta saat jam sibuk, Selasa (5/5/2026). Mobil listrik dinilai bakal menjadi kendaraan yang tepat untuk dikendarai di dalam kota seperti Jakarta yang selalu memiliki mobilitas padat setiap harinya. (CNBC Indonesia/

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |