Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya kini mengizinkan pengendara kendaraan di jalan tol untuk menggunakan bahu jalan tol, yakni khusus jam pulang kantor dari pukul 18.00-20.00 WIB pada Senin-Jumat.
Perlu dicatat kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh, namun hanya diterapkan di Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang. Kebijakan diskresi ini diberlakukan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sore hari, utamanya ketika memasuki bulan Ramadan.
"(Diskresi) menggunakan bahu jalan tol dalam kota dari Semanggi KM 7 hingga Interchange Cawang pada Senin sampai Jumat, pukul 18.00 WIB-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, Selasa (25/2/2025).
Seperti diketahui, memasuki bulan Ramadhan arus lalu lintas kerap padat jelang jam berbuka puasa. Adanya kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang kerap terjadi.
"(Kebijakan) ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas," sebut Latif.
Foto: Kendaraan melintasi ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) di Jakarta, Kamis (19/9/2024). PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif dan berlaku mulai pada Minggu (22/9) mendatang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Kendaraan melintasi ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) di Jakarta, Kamis (19/9/2024). PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif dan berlaku mulai pada Minggu (22/9) mendatang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Meski demikian, pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat. Pasalnya bahu jalan kerap digunakan oleh beberapa kendaraan darurat.
"Seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas dan perjalanan VVIP, " kata Latif.
Masyarakat tetap harus menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.
"Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi sebagai informasi bagi masyarakat terkait kebijakan ini," ungkap Latif.
Padahal Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dijelaskan spesifikasi bahu jalan hanya bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pembatasan Kendaraan di Tol Berlaku di Pekan Ini!
Next Article Mobil Rombongan tvOne Kecelakaan di Tol Pemalang, Ada Korban Tewas