MK Diminta Uji UU Mata Uang, Bukan Cuma Karena Nolnya Kebanyakan

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana redenominasi kembali mengemuka setelah seorang warga negara Indonesia bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyederhanakan atau meredenominasi rupiah.

Zico mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 5 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Dalam permohonannya, Zico meminta sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).
Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi permohonan tersebut telah teregistrasi dalam file nomor 23/PUU-XXIII/2025.

Sebelumnya, pemerintah sudah memasukkan redenominasi rupiah ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan periode 2020-2024. Namun rencana tersebut hingga kini belum terealisasi.

Rencana redemoninasi bukanlah hal yang baru bagi Indonesia. Wacana pemangkasan digit angka rupiah telah digaungkan sejak 2013.

Bahkan sejak awal 2013, Kemenkeu telah mengeluarkan ilustrasi uang hasil redenominasi dengan desain barunya dan hilangnya tiga angka nol.

Namun, rencana tersebut jalan di tempat karena sejumlah halangan dan persoalan mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga pandemiCovid-19.

Pertimbangan Zico Soal Redenominasi

Zico menilai banyaknya angka nol dalam mata uang rupiah tidak efisien. Menurutnya, banyak negara-negara yang memangkas angka nol dalam mata uang menandakan betapa stabilnya perekonomian negara tersebut.

Ia pun menyinggung wacana redenominasi Mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, pada 2010 yang berencana untuk melakukan redenominasi mata uang rupiah.

"Menurut Darmin, Indonesia perlu melakukan redenominasi untuk menghadapi tantangan kedepan berupa integrasi perekonomian regional," tulisnya.

Masalah lainnya karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut berdampak pada meningkatnya rabun jauh.

"Karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata sebagai akibat angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan," tulisnya.

Berikut ini beberapa alasan mengapa redenominasi rupiah perlu dilakukan

Zico berulang kali menegaskan bahwa dengan angka nol yang begitu banyak, maka kerumitan dalam transaksi akan terjadi.

Ia menyampaikan bahwa bagi pelaku usaha, redenominasi dapat mempermudah transaksi keuangan sehingga mempercepat waktu operasional dan meminimalisir potensi kesalahan.

Selain itu, redenominasi akan mengurangi biaya penyesuaian perangkat keras dan lunak sistem akuntansi dan teknologi informasi.

Lebih lanjut, pecahan rupiah yang besar juga dinilai menimbulkan inefisiensi dalam perekonomian terkait dengan menimbulkan waktu dan biaya transaksi yang cukup besar. Pecahan uang yang terlalu besar ini akan menimbulkan ketidaknyamanan dalam melakukan transaksi.

Tidak hanya itu, Zico dalam laporannya juga memohon agar redenominasi mata uang rupiah dapat dilakukan dengan tujuan dalam upaya meningkatkan cara pandang publik terhadap rupiah secara nasional maupun internasional.

Berikut ini beberapa alasan urgensi redenominasi dari perspektif internasional.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(rev/rev)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |