Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah dalam menangani kasus pembangunan pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto dalam kesempatan tersebut meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan lengkap terkait investigasi yang telah dilakukan.
"Kami meminta KKP segera menuntaskan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah disegel oleh Polsus KKP dan dibongkar bersama instansi terkait lainnya," ujar Titiek.
Menanggapi hal itu, Trenggono menjelaskan, KKP telah melakukan penghentian kegiatan dan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, dua orang telah dinyatakan sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut di Tangerang.
"Berdasarkan bukti yang ada, telah ditetapkan Saudara A selaku Kepala Desa dan Saudara T selaku Perangkat Desa sebagai pelaku. Mereka mengakui perbuatannya dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," jelas Trenggono.
Sementara itu, di Bekasi, Trenggono menyebut kasusnya lebih jelas karena pihak yang bertanggung jawab adalah sebuah perusahaan.
"Di Bekasi, pagar laut dibangun oleh PT TRPN. Mereka telah melakukan pembongkaran secara mandiri dan menyatakan bersedia membayar denda administratif," lanjutnya.
Trenggono menegaskan bahwa kasus di Tangerang lebih sulit karena awalnya tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab. Namun, melalui penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dua pelaku akhirnya ditemukan.
Dalam penyelidikan kasus ini, KKP juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri. "Bareskrim terlibat dalam penyidikan tindak pidana, sementara KKP fokus pada pengenaan denda administratif. Saat ini, total denda yang dikenakan mencapai Rp48 miliar, sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut yang dibangun," ungkap dia.
Sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini, lanjutnya, kedua pelaku di Tangerang juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka membayar denda. "Kalau di Bekasi, prosesnya lebih mudah karena ada perusahaan yang bertanggung jawab. Tapi di Tangerang, butuh waktu lebih lama untuk menemukan pelakunya," tambahnya.
Lebih lanjut, dia memastikan pengawasan terhadap ruang laut akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto: Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Kamis (27/2/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Kamis (27/2/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Sertifikat Lahan di Pesisir Tangerang Sah? Ini Kata Menteri ATR/BPN
Next Article Sakti Wahyu Trenggono Bicara Singkat Usai Temui Prabowo, Bilang Begini