Menteri PANRB Ingatkan Kategori PNS Ini Dilarang Keras WFA

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis aturan penerapan fleksibilitas kerja melalui Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN. Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan organisasi ke depan dan dapat meningkatkan kepuasan kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa aturan fleksibilitas kerja sudah diatur sebelumnya melalui aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perpres No. 21 Tahun 2023.

"Dalam aturan ini memang sudah diatur fleksibilitas kerja dalam lokasi dan waktu kerja," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, kemarin, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, MenPANRB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 sebagai aturan teknis dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja.

Adapun substansi pengaturan tersebut meliputi jenis dan karakteristik tugas yang dapat dilaksanakan secara fleksibel, kriteria pegawai, tahapan dan mekanisme, pemantauan dan evaluasi, serta penjaminan pencapaian kinerja.

Terdapat empat prinsip fleksibilitas kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah yang dijelaskan oleh Rini.

Pertama, bukan merupakan hak tapi kebijakan organisasi. Sehingga penerapannya diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus selaras dengan tujuan organisasi.

Prinsip berikutnya adalah menyesuaikan kebutuhan instansi yakni sesuai karakteristik tugas dan kinerja yang ditargetkan.

Prinsip ketiga adalah menjaga tanggung jawab dan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan SPBE. Prinsip terakhir adalah mengikuti etika dan peraturan,

Ada dua jenis fleksibilitas kerja yang dipaparkan oleh Rini. Pertama adalah fleksibilitas secara lokasi, yakni memungkinkan ASN menjalankan tugas dari kantor, rumah/tempat tinggal, atau lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Kedua adalah fleksibilitas kerja secara waktu, yakni pengaturan waktu bekerja untuk mencapai target kinerja dan jumlah jam kerja sesuai peraturan. Peraturan ini dapat berbentuk kerja sif dan waktu kerja yang lebih dinamis.

Kendati demikian, Rini menegaskan kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi semua. ASN baru dan pegawai yang tidak disiplin, terang Rini, tidak bisa mengikuti kebijakan tersebut.

"Pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," tegas Rini.

Dalam kesempatan ini, dia pun mengingatkan kebijakan WFA bagi ASN tidak berarti melonggarkan aspek disiplin bagi ASN. Selain itu, yang terpenting, dia menegaskan kebijakan WFA tidak bersifat wajib, melainkan opsional.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hemat Anggaran, PNS Boleh WFA 2 Kali Seminggu

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |