Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah membongkar salah satu praktik under invoicing saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam sidak itu, Purbaya menemukan barang yang mencantumkan harga dalam dokumen kepabeanan jauh di bawah harga pasarannya. Misalnya, nilai yang importir cantumkan dalam dokumen senilai Rp 100 ribuan, tapi ternyata dijual Rp 35 juta hingga Rp 50 juta di pasaran, seperti e-commerce.
"Kalau yang saya lihat kualitasnya amat baik, seharusnya bukan barang murah, bukan Rp 100 ribuan tapi di-revalue sampai Rp 500 ribuan. Di situ kita dapat tax impor tambahan Rp 220 juta satu kontainer. Yang lain kita akan periksa juga," kata Purbaya, dalam media briefing, dikutip Senin (17/11/2025).
Berdasarkan penjelasan di website Ditjen Bea Cukai melalui artikel berjudul "Kenali dan Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan", praktik under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.
Praktik ini menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara, karena murahnya harga barang disebabkan importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.
Selain itu, praktik under invoicing bisa mengancam iklim usaha industri dalam negeri, karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.
Penanganan praktik under invoicing sebetulnya telah pemerintah atur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Strategi yang dilakukan adalah menambahkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, dan terdapat konsekuensi denda ketika terdapat under invoice. Sementara untuk barang kiriman nonperdagangan tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.
Purbaya pun saat itu turut menegaskan, pemberantasan praktik underinvoicing akan menjadi tambahan penerimaan bagi Bea Cukai. Ke depannya, pemeriksaan serupa akan ia intensifkan.
Purbaya telah meminta Ditjen Bea Cukai memastikan secara serius pembayaran pajak dan kebenaran dalam deklarasi dokumen perusahaan atau importir.
Menurut Purbaya, perusahaan yang melakukan under invoicing dalam impor barang ini merupakan perusahaan besar yang namanya sudah beredar di publik.
"Ke depan perusahaan-perusahaan besar jangan melakukan hal yang sama lagi, karena saya akan larang impor perusahaan itu. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan," katanya.
Purbaya juga menegaskan pengawasan praktik under invoicing akan diperkuat dengan penggunaan artificial intelligence (AI).
"Under invoicing harusnya nanti ketika bisa ambil datanya dari Jakarta. Under invoicing kita pakai AI supaya jalan nanti saya akan tarik ke kantor pusat sehingga kalau main-main lebih susah. Kita akan terapkan dengan sungguh-sungguh," katanya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2

















































