Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya

1 week ago 7
Portal Kabar Live 24 Jam Akurat Terbaru

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja lepas, termasuk pengendara ojek online, rampung pekan ini.

"Sudah mau finalisasi," kata Yassierli, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Namun terkait target mengenai aturan itu, menurutnya akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Minggu ini, target kami minggu ini," tutur Yassierli.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

"Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers," ujarnya.

Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak.

"Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari," sebutnya.

Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.

"Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan," ungkapnya.


(fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR RI Bicara Bisnis Asuransi di Tengah Isu Soal Over Utilisasi

Next Article Menaker Buka Suara Soal THR Ojol, Aturan dan Perhitungannya

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |