Masyarakat RI Makin Rajin Gadai Barang, 5 Bulan Sudah Capai Rp103,36 T

7 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia semakin banyak menggadai barangnya di Pegadaian. Hal ini tergambarkan dari penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian yang mengalami peningkatan sebesar 33,23% yoy pada Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mencatat, penyaluran pinjaman Pegadaian sebesar Rp103,36 triliun pada Mei 2025. Adapun penyalur pinjaman terbesar adalah PT Pegadaian adalah 96,59% dari total penyaluran pinjaman industri Pergadaian.

Diketahui, PT Pegadaian merupakan entitas pelat merah yang sekarang menjadi bagian dari Holding Ultra Mikro bersama Bank BRI. Di samping itu, saat ini terdapat 200 pergadaian swasta.

"Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan di sektor ini serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis, (17/7/2025).

OJK menilai, pertumbuhan perusahaan pergadaian swasta dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat. Faktor utama yang dapat mendukung peningkatan ini antara lain peningkatan demand/permintaan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek, khususnya produk gadai.

Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagai penyempurna POJK sebelumnya (POJK 31/2016), antara lain mengatur mengenai mekanisme perizinan meliputi jumlah modal disetor pada saat pendirian sesuai dengan lingkup wilayah usaha.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang juga mengatur industri Pergadaian, antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan pengawasan secara onsite dan offsite kepada Perusahaan Pergadaian serta memberikan sanksi administratif dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |