Jakarta, CNBC Indonesia - Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025.
Kendati demikian terdapat beberapa kategori wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT.
Berdasarkan PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.
Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
-Yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Mengenai penghasilan di bawah PTKP, hal ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut mengatur batas PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Dengan perhitungan ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun harus mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemenkeu Jamin Insentif PPH 21 Tak Ganggu Penerimaan Negara
Next Article Login Coretax, WP Badan Wajib Pakai Akun Orang Pribadi