SERGAI (Waspada.id): Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara mencuat di PTPN IV Regional II Kebun Adolina. Lahan pembibitan kelapa sawit seluas sekitar 40 rante atau sekitar 1,5 hektare di Afdeling II, Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), diduga dialihfungsikan menjadi kebun semangka. Diduga dengan izin langsung dari Manager Kebun Adolina, YHP.
Dugaan keterlibatan Manejer Kebun PTPN IV Regional II tersebut seperti yang dikatakan Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN), Jayus saat dikonfirmasi Waspada.id Rabu (21/1/2026) yang menyebut bahwa penanaman semangka di Area Apdeling II Desa Batang Terap sudah meminta izin kepada Manejer YHP.
Padahal pantauan Waspada.id di lokasi tanaman semangka, lahan tersebut termasuk dalam lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang secara hukum tidak dapat digarap atau dimanfaatkan tanpa dasar regulasi dan izin tertulis yang sah.
Ketua Forum Wartawan Hukum Serdangbedagai (Forwakum Sergai), Darmawan, menegaskan bahwa tindakan penggarapan lahan PTPN IV tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius. “UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau merambah lahan perkebunan secara tidak sah. Apalagi ini aset negara,” tegas Darmawan di Sei Rampah, Sabtu (24/1/2026).
Ia juga mengingatkan adanya UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin serta Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah. “Jika benar ada izin dari Manager tanpa dasar aturan tertulis, maka ini patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan. Aset negara seharusnya dijaga, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Fakta lapangan menunjukkan aktivitas penanaman semangka dilakukan secara serius dan terorganisir. Pantauan Waspada.id di lokasi, Rabu (21/1/2026), terlihat tanaman semangka telah berumur sekitar satu bulan, dilengkapi sistem pengairan menggunakan pipa panjang, serta dirawat oleh pekerja.
Seorang pekerja bernama Kojek, warga Desa Suka Jadi, mengaku bekerja atas perintah Jayus, Ketua SPBUN Adolina. “Saya disuruh Pak Jayus. Modal sekitar Rp1 juta per rante, total sekitar Rp40 juta. Hasil panen bisa 500 kilogram sampai 1 ton per rante. Keuntungan dibagi dua,” ungkapnya.
Sementara itu, Jayus secara terbuka mengakui bahwa dirinya yang menanam semangka di areal tersebut dan mengklaim telah mendapatkan izin dari Manager PTPN IV Adolina. “Lahan itu kosong, tidak ditanami bibit sawit, jadi saya manfaatkan untuk tanam semangka. Itu sudah dapat izin dari manager,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum pemberian izin, mekanisme persetujuan, serta potensi keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan HGU BUMN tersebut. Hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang ditunjukkan ke publik sebagai dasar legal penanaman semangka tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Manager PTPN IV Kebun Adolina YHP belum memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi berulang kali.
Ketua Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia Sumatera Utara (APPI Sumut), Jonizar, SH, MH, MM, CPL, CPCLE, CPM, ACIArb, Sabtu (24/1/2026). Waspada.id/IstTerpisah, Ketua Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia Sumatera Utara (APPI Sumut), Jonizar, SH, MH, MM, CPL, CPCLE, CPM, ACIArb, menegaskan bahwa pada prinsipnya lahan perkebunan BUMN memang dimungkinkan untuk tanaman tumpang sari. Namun, pelaksanaannya wajib melalui mekanisme resmi dan izin kemitraan dari PTPN IV.
“Pada prinsipnya kan di lahan perkebunan BUMN dapat dilaksanakan tanaman tumpang sari. Tapi untuk melaksanakan itu harus ada mekanisme yang diatur, izin dari PTPN dengan kemitraan. Kalau dibilangnya sudah ada izinnya, tentu kan dapat ditunjukkan izinnya,” ujar Jonizar saat memberikan pandangan kepada Waspada.id melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (24/1/2026) siang.
Menurut Jonizar, apabila izin kemitraan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka penanaman semangka di lahan yang peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit berpotensi melanggar aturan. “Kalau sampai satu hektare lebih tidak ada izin dari PTPN, berarti sama pandangannya bisa mengalih fungsi lahan. Izin PTPN itu kan kebun sawit, jadi harus difungsikan sesuai izinnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa izin kemitraan semestinya diberikan kepada masyarakat sekitar untuk meningkatkan pendapatan, bukan kepada Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN). Selain itu, tanaman tumpang sari yang lazim dilakukan biasanya padi gogo, padi merah, atau jagung, bukan tanaman semangka. (bs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.




















































