Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Gugatan Warga Medan

1 month ago 14
Medan

10 Agustus 202510 Agustus 2025

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Gugatan Warga Medan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

Kuasa hukum Lily, Junirwan Kurnia, S.H., dan AKBP (Purn) Amwizar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim pengadilan negeri Medan. Waspada/Hamzah

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Medan tanggal 6 Januari 2025, putusan tersebut pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 diucapkan dalam sidang terbuka dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Lenny Megawaty Napitupulu, S.H., M.H., dan Frans Effendi Manurung, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Via Ramalia Tarigan, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Pengadilan menyatakan sah dua Surat Tanda Terima Uang tertanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp3.949.330.197,50 dan 28 Maret 2011 senilai Rp3.520.740.390,60 yang menjadi dasar pembayaran pekerjaan interior.

Tergugat dihukum untuk mengembalikan uang tersebut kepada penggugat beserta bunga 6 persen per tahun atas total Rp7.470.070.588,10, yang dihitung sejak gugatan didaftarkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, dengan total bunga mencapai Rp448.204.235.

Majelis hakim juga menyatakan tidak sah dua Surat Pembatalan tertanggal 16 Maret 2011 dan 29 Maret 2011, serta menolak gugatan balik (rekonvensi) tergugat seluruhnya. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp1.472.300,00.
Kuasa hukum Lily, Junirwan Kurnia, S.H., dan AKBP (Purn) Amwizar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim pengadilan negeri Medan.

“Tentunya majelis hakim telah memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang berlaku walaupun kami tidak sepenuhnya mendapatkan keadilan karena yang dikabulkan dalam hal ini adalah bunga dari gugatan ini dihitung sejak didaftarkan dan hanya 6 persen,” ujarnya.

Padahal, lanjut Junirwan, yang kita tuntutan adalah semenjak dana yang diberikan oleh klien kami semenjak maret 2011 dengan dua persen. Hal itu bukan tanpa alasan, jika dibandingkan dengan kita melakukan bisnis atau deposito di bank.

“Begitupun, kita hanya menunggu apakah klien kami apakah melanjutkan banding atau tidak. Karena pada dasarnya klien kami juga tidak menginginkan hal ini terjadi,” terang Junirwan kembali.

Sementara AKBP (Purn) Amwizar, S.H., M.H menyatakan bahwa perkara ini bermula ketika kliennya membeli dua unit apartemen di lantai 28 (±650 m²) dan lantai 29 (±535 m²) Cambridge Condominium, yang rencananya digabung menjadi satu penthouse.

Meski uang interior telah dibayar dan sertifikat kepemilikan sudah dibaliknamakan, sejak 2011 interior tidak pernah dikerjakan.
Sebelum menggugat, pihak penggugat telah mengirimkan somasi kepada PT GMTS, namun tidak mendapat tanggapan. Dengan demikian hal ini dilakukan gugatan yang kemudian berlanjut pada sidang perkara dengan nomor 22/Pdt.G/2025/PN.Mdn ini juga disertai pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim, yang menemukan unit apartemen masih kosong tanpa pekerjaan interior dan belum terpasang listrik.

Tentunya, lanjutnya, penggugat menilai perkara ini berpotensi menjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum ke Bareskrim Polri. “Kami berharap ini hanya kelalaian, bukan fraud. Kepercayaan adalah modal utama dalam bisnis,” tegas Junirwan.

Hingga saat ini pihak tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT GMTS belum memberikan keterangan resmi. (id22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |