
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BIREUEN (Waspada.id): Majelis Adat Aceh (MAA) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Kabupaten Bireuen, Selasa (16/09/2025). Wakil Ketua MAA, Drs. Syaiba Ibrahim, MS, secara resmi membuka acara yang bertujuan memperkuat dan mengoptimalkan peradilan adat di tingkat gampong.
Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menjadi salah satu narasumber. Ia menyampaikan materi tentang Peradilan Adat Gampong versi KUHP Nasional.
Pemateri lainnya adalah AKBP Ruslan Syafei, MSi dari Ditbinmas Polda Aceh, dan Saidan Nafi, SH, MH, mantan birokrat yang telah menduduki banyak jabatan pemerintahan.
Taqwaddin menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mengakui keberadaan hukum adat, termasuk hukum pidana adat. “KUHP 2026 semangatnya adalah Restorative Justice, yaitu perdamaian untuk pemulihan dan keharmonisan hidup dalam masyarakat,” ujarnya.
Untuk memudahkan implementasi hukum pidana adat, Taqwaddin menyarankan MAA untuk menginisiasi pengusulan Qanun Aceh tentang Pidana Adat kepada DPRA atau Pemerintah Aceh. “Langkah ini penting agar saat implementasi KUHP Nasional 2026, materi Pidana Adat Gampong diatur dalam qanun sehingga memudahkan proses penegakan hukum,” katanya.
Ia mencontohkan larangan melaut bagi nelayan pada hari Jumat yang selama ini belum memiliki sanksi tertulis yang jelas.
Selain itu, Taqwaddin juga menyarankan MAA untuk mengadakan pelatihan Peradilan Adat Gampong bagi Imum Mukim, Imum Seumeujid, Sekretaris Mukim, para Keuchik, Tuha Peut, Imum Meunasah, Sekretaris Gampong, dan lain-lain.
Wakil Ketua MAA, Drs. Syaiba Ibrahim, MS, mewakili Ketua MAA Prof. Yusri Yusuf, berharap Rakor ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat Peradilan Adat Gampong.
Kepala Sekretariat MAA, Dr. Syukri Yusuf, menjelaskan bahwa Rakor ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari pimpinan MAA Kabupaten Bireuen, para imum mukim, keuchik, dan tokoh-tokoh perempuan.(id66)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.