LSM LIRA: Tindak Tegas Oknum Petugas Persulit Warga Bayar Denda Pelanggar Lalin

1 month ago 20
Medan

 Tindak Tegas Oknum Petugas Persulit Warga Bayar Denda Pelanggar Lalin Sejumlah kendaraan yang diduga ditilang di Unit Lantas Polsek Medan Tembung. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Infirmasi Rakyat (LSM LIRA) Sumut, Drs Sam’an Lubis, meminta Kapoldasu menindak tegas oknum-oknum petugas di Unit Lantas Polsek Medan Tembung, yang terkesan mempersulit warga untuk membayar denda bagi pelanggar lalu lintas (Lalin).

“Kita terima informasi langsung dari warga yang mengeluh bahkan saya sendiri mengalami yang dipersulit saat membayar denda karena melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Sam’an, Kamis (24/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sam’an mengungkapkan tindakan para oknum tersebut sudah meresahkan warga. Bahkan terkesan intimidatif terhadap warga yang teretangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kondisi ini terpantau, Rabu (23//Juli/2025). Puluhan sepedamotor ditahan di kantor unit Lantas tersebut, karena pengendaranya terbukti melakukan pelanggaran dalam berkendaraan di jalan,” ujar Sam’an.

Anehnya, lanjut Sam’an, petugas terkesan memaksa warga membayar denda tilang di unit Lantas tersebut. Kalau tidak melakukan pembayaran pada di unit tersebut, petugas tidak melepas kendaraannya.

“Lebih miris lagi, terlihat seorang Ibu rumahtangga menjerit jerit di kantor unit tersebut, karena tidak memiliki dana untuk membayar denda tilang sebesar Rp 275 ribu. Dana Ibu tersebut hanya cukup untuk membawa anaknya berobat ke dokter, yang saat itu dalam kondisi demam tinggi,” paparnya.

Petugas di situ, lanjut Sam’an, terkesan tidak peduli terhadap masalah yang menimpa ibu rumahtangga tersebut. Petugas, memaksa harus membayar agar kendaraannya dilepas oleh petugas.

Sam’an yang mengaku saat itu sedang mengurus keluarganya, juga mengalami hal yang sama. Anehnya lagi, petugas berdalih akan membayarkan denda tilang yang mereka terima dari Sam’an ke bank hari, Kamis (24 Juli 2025).

“Saya sempat berdebat dengan petugas. Tetapi petugas berinisial RP menunjukkan sikap arogansinya. Oknum tersebut menantang agar saya memberitakannya ke media,” ungkap Sam’an.

Prilaku yang mengindikasikan tindakan intimidatif ini, lanjut Sam’an tentu bertentangan dengan semangat Presisi Polri.

Lagipula Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mengatur pembayaran denda tilang kepada petugas.

Terpisah, Kanit Lantas Polsek Medan Tembung Iptu MP. Hutahuruk belum memberi respon. Pesan whatsapp yang dikirim Waspada ke no 08116566*** belum berbalas hingga Kamis sore (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |