Laporan Penganiayaan Mengendap Di Polres Madina, Pelapor Akan Ngadu Ke Propam Polda Sumut

4 hours ago 2
Sumut

17 Desember 202517 Desember 2025

Laporan Penganiayaan Mengendap Di Polres Madina, Pelapor Akan Ngadu Ke Propam Polda Sumut

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PANYABUNGAN (Waspada.Id):Berawal dari niat membantu meringankan tekanan ekonomi yang dialami saudara, seorang aartawan media online, M Syawaluddin dan Istrinya Enni Sahara memberikan pinjaman kepada saudara sepupu istrinya, pada Agustus 2023 lalu, dengan janji akan dikembalikan 2 bulan berikutnya.

Namun hingga tiba waktu yang dijanjikan Alm Arjun Riwanda dan Asmidar tidak kunjung melunasi uang yang dipinjam dari Enni Sahara, hingga pada akhirnya ditagih setelah lebih dari satu tahun berikutnya pada Jumat (14/03/25) lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Apesnya bukan utang yang dibayar saat ditagih malah M Syawaluddin dan Enni Sahara mendapat perlakuan penganiayaan dari orang yang meminjam uang tersebut, bahkan peminjam juga melaporkan ke Polsek Panyabungan dengan tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh M Syawaluddin.

Di sisi lain tidak terima istrinya dikeroyok, M Syawaluddin juga membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Madina sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT.

Namun, meski telah berlalu selama lebih kurang 9 Bulan, perkara penganiayaan yang dialami jurnalis media onlie bersama istrinya tidak berjalan sebagai mana mestinya, dan pelaku penganiayaan masih bebas tanpa ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Madina.

Sementara itu Penyidik Unit II Satreskrim Polres Madina Aiptu Ikhwanuddin Nasution yang pernah dipertanyakan oleh korban terkait perkembangan penyidikan yang dilakukan, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diajukan tidak kunjung mau hadir saat diminta hadir untuk diminta keterangan.

Menyikapi lambannya proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Madina, M Syawaluddin dan istrinya yang menjadi korban penganiayaan berencana akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumut.

“Kejadian penganiayaan yang dialami istri Saya sudah berlangsung 9 Bulan, namun belum ada kejelasan proses hukum, terakhir kami dikabari bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan, untuk itu Saya berencana akan mencoba membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut,” ungkapnya, Rabu (17/12/25).

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin Nasution yang dikonfirmasi via WhatsApp nya, Rabu malam (17/12) menulis, untuk LP di Polsek tsk nya Syl, sudah P21 dan segera di tahap 2 kan ke jpu… Dan Untuk LP di Polres Madina sudah di proses secara profesioanl, namun tdk ada saksi yg bisa dihadirkan”.

“Mestinya rasional saja berpikir yang nagih utang, biasanya lebih emosi karena uang ngak di bayar,” ujar Kasat.

Bahkan, ujarnya, Yang nagih utang siapa? Ya Sy, ngak bisa nahan emosi dan melakukan 351..dan sdh P21 sbg tsk, tulisnya. (Id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |