Lapor Pak Purbaya, Pedagang Baju Bekas Pilih Dikenakan Pajak Impor 10%

36 minutes ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pedagang pakaian bekas mengeluhkan kebijakan pelarangan impor pakaian bekas yang berimbas ke sulitnya mendapatkan barang yang akan dijual di dalam negeri. Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia WR Rahasdikin mengatakan pihaknya siap membayar pajak jika pemerintah berlaku adil yakni memperbolehkan para pedagang untuk menjual pakaian bekas.

Ia menyinggung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat ini membutuhkan sumber-sumber pajak baru untuk mendongkrak pendapatan pajak negara.

"Terkait statement Pak Purbaya, terakhir itu katanya butuh pemasukan pajak. Pajak yang mana mau dinaikkan, kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru nih, kategorinya pajak impor pakaian bekas," kata Rahasdikin dalam paparannya paparannya di rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).

Dengan adanya pajak baru yakni pajak impor pakaian bekas, menurutnya bisa setara dengan target pajak Rp 10 triliun dari e-commerce.

Rahasdikin pun telah mempersiapkan kajian terkait pajak impor pakaian bekas, di mana selain bea masuk dengan tarif 7,5% dihitung dari CIF (cost, insurance, freight), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 7,5%, Ia juga meminta pemerintah membuat pajak impor pakaian bekas sebesar 7,5% hingga 10%.

"Kami mengusulkan ada pajak impor pakaian bekas sebesar 7,5% sampai 10%. Mudah-mudahan, Pimpinan Komisi VI DPR RI menyetujui apa yang kami usulkan terkait pajak impor pakaian bekas," lanjut Rahasdikin.

Pihaknya berharap usulan pengenaan pajak untuk pakaian impor bekas ini dapat disetujui, agar perdagangan pakaian impor bekas bisa dilegalkan.

"Karena yang ada saat ini ada pajak impor normal sama pajak impor barang mewah. Mudah-mudahan pakaian bekas bisa dimasukkan, impor pakaian bekas ada pajaknya," jelasnya.

Rahasdikin mengaku telah mempelajari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurutnya, pakaian impor bekas memenuhi persyaratan pakaian atau produk tekstil yang dapat diimpor.

"HS code kita pelajari bahwa barang kami yang diimpor itu kami dapat di sini tertera HS Code, bahannya apa, jenis apa , mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Mudah-mudahan kami bisa masuk ke poin barang terkena lartas (larangan terbatas) dengan kesanggupan pajak yang kami sampaikan tadi," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah diatur pada pasal 47 ayat 1 bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kemudian, aturan larangan pakaian impor bekas diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, di mana impor pakaian bekas yang tercantum dengan kode HS 63090.00 sebagai barang yang dilarang diimpor.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |