KTP Dipakai Orang Lain Utang Pinjol, Begini Cara Blokir Cepat

15 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dijaga kerahasiaannya. Pasalnya, KTP bisa disalahgunakan orang lain yang akan merugikan sang pemilik data.

Salah satunya, KTP yang 'dicuri' bisa menjadi gerbang bagi oknum tak bertanggung jawab untuk meminjam dana di layanan pinjaman online (pinjol).

Jika sudah begini, apa yang bisa dilakukan korban? Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait.

Laporkan bahwa data Anda telah disalahgunakan dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan serta memastikan tidak ada tagihan di masa mendatang.

Selanjutnya, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke [email protected]. Sertakan bukti-bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.

Selain itu, penting untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Bawa semua bukti yang menunjukkan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan, seperti screenshot aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Laporkan penyalahgunaan data Anda dan ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara ilegal di masa depan.

Adapun langkahnya, anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Sesampainya di kantor Dukcapil, mintalah kepada petugas agar KTP tersebut diblokir.

Nah, itu dia langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika KTP disalahgunakan orang lain untuk utang di pinjol. Semoga bermanfaat!


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Akui Ada 36 Emiten Yang Berniat Buyback Saham Tanpa RUPS

Next Article Wajib Tahu, Ini Cara Cek NIK Dipakai Pinjol atau Tidak

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |