
MEDAN (Waspada): Suasana tenang di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD dr. Pirngadi Medan mendadak ricuh pada Jumat malam, sekitar pukul 20.34 WIB, setelah sekelompok orang yang mengaku sebagai tim kreator memaksa masuk ke area terbatas rumah sakit.
Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD dr. Pirngadi Medan, drg. Afifuddin, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (5/4/2025) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut laporan perawat jaga malam, insiden melibatkan seorang pria bernama Rahmat Hidayat yang datang bersama lima orang lainnya, termasuk seorang perempuan bernama Mila Agustina.
Mereka mengaku sebagai bagian dari tim kreator dan datang dengan membawa kamera serta telepon genggam sambil mengenakan seragam bertuliskan identitas tim mereka.
Keenam orang tersebut berusaha memasuki ruang ICU dengan alasan ingin menjenguk pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang belum diketahui hubungannya secara pasti dengan mereka.
Namun, bukannya mengikuti prosedur rumah sakit, tim ini justru berusaha merekam situasi di dalam ICU, bahkan sempat melakukan siaran langsung melalui akun media sosial Instagram.
Perawat jaga yang saat itu bertugas, yakni Rosti, Fitia, dan Rusli, sempat melarang dan menegur mereka secara sopan agar menghentikan perekaman demi menjaga privasi serta ketenangan pasien. Namun, Rahmat Hidayat tetap bersikeras dan membuat kegaduhan di depan ruang ICU.
“Rahmat Hidayat datang dengan nada tinggi, memaksa masuk sambil terus melakukan perekaman. Kami sudah berulang kali meminta dengan baik-baik agar mereka menghentikan kegiatan tersebut, tapi tidak digubris,” ungkap salah satu perawat jaga.
Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, pihak rumah sakit langsung menghubungi pihak keamanan (satpam) dan melaporkan kejadian tersebut kepada direktur RS serta pihak kepolisian.
Setelah mengetahui bahwa tindakannya akan dilaporkan ke polisi, Rahmat Hidayat dan timnya segera turun ke lantai satu menggunakan lift. Perawat pun ikut turun untuk segera melaporkan ke petugas duty dan memastikan petugas keamanan bergerak cepat ke lokasi.
Pihak rumah sakit juga menyebutkan bahwa tindakan siaran langsung dari dalam area rumah sakit, khususnya ruang ICU, adalah pelanggaran serius terhadap etika dan hukum, karena menyangkut privasi pasien dan ketertiban layanan kesehatan.(cbud)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.