MEDAN (Waspada.id): Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, kembali digelar. JPU dari KPK menghadirkan mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Indonesia, Budi Karya Sumadi sebagai saksi yang dihadiri secara online, Rabu (1/4) sore.
Dalam persidangan, Jaksa KPK menghadirkan saksi dihadiri secara langsung 7 orang dan 2 orang secara online (zoom) yakni mantan Menteri Budi Karya dan Danto Restyawan selaku Direktur Hubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul,” ucap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto.
Danto mengatakan, saat itu ia diberitahu terkait tugas yang harus dikerjakan dan bingung mencari dananya. Lalu ia mengatakan agar dikordinasikan.
“Jadi waktu itu, di ruangan ada pak Dirjen ada tugas yang harus dikerjakan dan pusing nyari dananya. Diminta tolong agar dibantu dan meminta kordinasi, perintahnya ke saya agar dijalankan serta kordinasi dengan Roby Kurniawan (Kepala Perencanaan),” tambahnya.
Mendengar keterangan Danto, Majelis Hakim diketuai Kamazaro Waruwu mempertanyakan terkait uang tersebut.
“Apakah semua uang terkumpul,” tanya hakim Kamazaro.
Danto mengatakan dana kampanye awal terkumpul dan dilakukan pembayaran Rp5,5 miliar.
“Setelah dilakukan pembayaran kampanye diawal sebesar total 5,5 miliar,” ucap Danto.
Mendengar hal tersebut, hakim bertanya, “kepada siapa diberikan uang tersebut?.
Danto mengatakan terkait uang Pilpres tersebut dirapatkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu ia menyebut uang tersebut dari PPK kepada kontraktor.
“Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada 600 juta. Dari PPK menghubungi kontrak untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, hakim Kamazaro mempertanyakan apakah Edi Kurniawan Winarto seorang wiraswasta dan Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai terdakwa, disuruh oleh mantan Menteri Budi untuk pengamanan Pilpres.
“Benarkah Edi Kurniawan disuruh Budi Karya Sumadi untuk pengamanan Pilpres?,” tanya Kamazaro.
Lalu Danto menjawab hakim Kamazaro hal tersebut benar adanya. “Benar pak, pengumpulan dana untuk pikpres dan pilkada Sumut untuk Bobby itu benar,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, saksi Hardho (sudah dihukum) mengatakan ia hanya menjalankan tugas dan arahan dari pimpinanya. Ia mengaku diarahkan untuk memprioritaskan dalam pemenangan tender.
“Kita hanya menjalankan arahan pimpinan dari direktur pelaksana bernama Karno, saat itu, Dirjen bernama Zulfikri. Perintahnya untuk memprioritaskan memenangkan tender serta membantu difasilitasi perintah Budi,” ungkapnya.
Sementara itu, Hakim Kamazaro bertanya terkait siapa nama pimpinan yang memerintahkannya.
“Saudara nanyak gak, siapa atasan pimpinan saudara saat itu?. Pimpinan anda Karno, di atas pimpinan saudara siapa?,” tanya hakim.
Hardho menjawab, “Dari pak Menteri Budi Karya Sumadi,” ucapnya.
Mendengar jawaban saksi tersebut, hakim kembali mempertanyakan keterlibatan Menteri tersebut.
“Siapa Budi Karya Sumadi?,” tanya hakim.
Hardo mengatakan saat itu Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
“Waktu itu menjabat sebagai menteri perhubungan pak,” ucapnya.
Kemudian, hakim Kamazaro mempertanyakan keterangan Hardho tentang komunikasi dia dengan menteri.
“Dalam keterangan anda, anda berkomunikasi dengan Budi untuk memfasilitasi satu proyek di kementerian Kemenhub, benar itu?,” tanya hakim
Hardho menjawab, ” benar pak, saya sampaikan ke direktur lalu seterusnya,” ucapnya.
lebih lanjut, Hardho juga mengatakan semua dikondisikan karena alasan takut kehilangan jabatan. Ia mengaku kalau tidak menurut dicopot.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

















































