Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat.
OJK melakukan pengumpulan data serta asesmen di wilayah yang terdampak bencana. Asesmen ini menunjukkan bencana yang terjadi di tiga Provinsi tersebut memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya berdampak pada kemampuan membayar debitur.
"Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, (11/12/2025).
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup:
a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;
b. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana
c. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Imbauan Kepada Asuransi
Selain dalam industri perbankan, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
Sebagai gambaran, korban bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terus bertambah. Jumlah korban meninggal kini tercatat 969 jiwa, Rabu pagi (10/12/2025).
Dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga pukul 9.11 WIB, total korban luka bencana di tiga provinsi itu mencapai 5.000 orang. Selain itu ada juga 262 jiwa korban yang masih hilang.
Adapun bencana ini juga merusak infrastruktur hingga hunian. Dari data itu tercatat ada 157,9 ribu di 52 kabupaten terdampak. 1.200 fasilitas umum, 215 fasilitas kesehatan, 584 fasilitas pendidikan, 423 rumah ibadah, 287 gedung kantor, dan 498 jembatan
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1

















































